Dua Spesialis Curanmor Didor, 1 DPO

Sebarkan:

TEMBAK: Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba saat memaparkan kedua pelaku curanmor. 


PATUMBAK | Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua dari tiga pelaku spesialis curanmor di rumah milik korban Ratnawati Tarigan di Jalan Perjuangan Nomor 24 Dusun III Marindal II, Kecamatan Patumbak, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (29/12/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Kedua pelaku yang berinisial MK alias D dan RA alias R terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim. Iptu Philip Purba mengatakan, kedua pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan korban Ratnawati Tarigan yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 FW. Saat itu korban terbangun hendak sholat subuh, lalu korban melihat ke garasi depan rumah. Sontak saja korban terkejut karena sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di tempat.

“Korban lalu melacak GPS yang terpasang di sepeda motor korban dan diketahui sepeda motor tersebut berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak,” kata Arfin, Senin (25/1/2021) siang.

Dijelaskan Arfin, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas bersama korban melacak keberadaan sepeda motor korban ke Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Medan Polonia, Rabu (30/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

“Saat di TKP, petugas bersama korban melihat sepeda motor korban di teras sebuah rumah, dimana pelaku RA alias R dan MK alias D sedang tertidur di dalam rumah tersebut,” sebutnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban. Dalam aksinya, pelaku MK alias D masuk ke dalam teras rumah dan selanjutnya membantu mengeluarkan sepeda motor korban. Sementara, pelaku RA alias R menunggu di atas sepeda motor dan memantau situasi.

“Kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang temannya lagi bernama Kimoi yang masih kita lakukan pengejaran (DPO). Ia berperan masuk ke dalam teras dan merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci berbentuk L dan bersama pelaku MK alias D mengeluarkan sepeda motor korban dari garasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku untuk mencari keberadaan pelaku Kimoi. Namun, saat di perjalanan, kedua pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur hingga diberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki masing-masing pelaku.

“Ada 4 unit sepeda motor yang kita amankan. Para pelaku sebelumnya sudah beraksi di 5 TKP yakni, 2 wilkum di Patumbak (Jl. Kanal Marindal I, Kec. Patumbak dan Jl. Garu I, Kec. Medan Amplas), 2 kali di wilkum Medan Kota (Jl. Teladan belakang sekolah AW8 dan Kampung Baru Gg. 34) dan 1 kali di wilkum Sunggal (Jl. Tanjung Selamat),” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 363 Ayat 1 ke 3e Jo 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini