![]() |
Eksekusi Rumah Makan Simpang Tiga di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kamis (8/5/2025). |
Eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait. Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 588/Pdt/2023/PT.MDN jo. Putusan PN Sei Rampah No: 4/Pdt.G/2023/PN.Srh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan yang telah inkrah. Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya," kata Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, usai membacakan berita acara eksekusi.
Kasus ini berawal pada 2001 ketika pengurus salah satu koperasi karyawan PTPN IV menyewa lahan HGU Adolina kepada pengusaha restoran berinisial S tanpa izin dari manajemen perusahaan. Lahan tersebut disewakan selama 15 tahun, dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2028 oleh anak S, berinisial DBS. Restoran mewah berinisial RM ST sempat memiliki cabang di berbagai daerah hingga ke luar negeri.
Akibat perjanjian ilegal tersebut, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp17,6 miliar. Tahun 2023, PTPN IV Regional II melalui Jaksa Pengacara Negara menggugat ke PN Sei Rampah. Seluruh tahapan peradilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung memutuskan pengembalian aset kepada PTPN IV.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses eksekusi tersebut. Menurutnya, pengembalian aset ini menunjukkan komitmen PTPN IV dalam menjaga aset negara dan mengoptimalkannya demi kepentingan publik.
"Ini bukan sekadar pemulihan hak, tetapi bagian dari strategi memperkuat kontribusi PTPN IV terhadap ketahanan ekonomi nasional," ujar Ridho.
Ia menambahkan bahwa aset yang telah kembali akan dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes SH, menyatakan pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Sei Rampah dengan nomor: 1/Akta - Pdt.PK/2025/PN Srh, jo. Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Srh pada 18 Maret 2025.
"Kita tunggulah hasil PK dari Mahkamah Agung (MA) karena ada kejanggalan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Medan.Saya yakin Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan PK kita tersebut," ungkapnya. (HR/HR).