![]() |
Persiapan pengamanan eksekusi, personel Polres Sergai berbaris, Kamis,(8/5/2025) |
SERDANGBEDAGAI | Ratusan Personel Polres Serdangbedagai (Sergai) dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan RM Simpang Tiga di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025), dimulai pukul 9.14 sampai selesai, berjalan aman dan kondusif.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV selaku pemohon, terhadap pemilik RM Simpang Tiga sebagai termohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan PN Sei Rampah.
Terpantau dilokasi proses eksekusi jalannya pengamanan eksekusi dipimpin Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, S.H., dengan dukungan 115 personel Polres Sergai.
Sekitar pukul 9.15, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah bersama kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memulai pelaksanaan eksekusi. Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, S.H., M.H., memperkenalkan diri dan membacakan amar putusan di hadapan pihak termohon.
Lalu, amar putusan dibacakan juru sita Rahmad Diansyah, S.H., yang memerintahkan pengosongan lahan dan penyerahan objek kepada pemohon. Putusan ini menyatakan bahwa eksekusi dapat dilakukan kapan saja pada hari dan jam kerja dengan dukungan aparat keamanan bila diperlukan.
Sementara, pihak termohon Denis Boy Salim, Salim, pengurus Koperasi Karyawan Adolina, dan Ratna Ningsih, S.H., menerima keputusan tersebut dan menyatakan bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. Seluruh barang dan aset telah dipindahkan menggunakan kendaraan termohon ke gudang mereka di Pantai Bali Lestari.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., mengatakan proses eksekusi berlangsung tertib dan lancar. Kehadiran personel Polres Sergai dilokasi eksekusi sifatnya melaksanakan pengamanan putusan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pengosongan lahan berjalan kondusif. Pihak termohon menerima keputusan pengadilan dan bekerja sama dengan baik selama proses berlangsung," ujarnya.
"Dengan selesainya pengosongan ini, sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru, dan pihak-pihak terkait dapat menghormati putusan hukum yang berlaku," tutupnya.(HR/HR).