Polres Binjai Sedang Proses Kasus Pengancaman di Sei Bingai

Sebarkan:
Teks foto: forum pemuda Madani Sumut saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Binjai.

BINJAI | Terjadinya kasus tindak pidana pengancaman sesuai LP /B / 06/ I/ 2025/SPKT/Polsek Sei Bingai/Polres Binjai/ Polda Sumut, di Dusun Gunung Berlawan, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Januari lalu.


Atas kasus pengancaman tersebut, Forum Pemuda Madani Sumut melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Binjai, Senin (5/5/2025) dengan tuntutan agar satreskrim Polres Binjai segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan saat ini satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Sei Bingai sudah melakukan proses hukum terkait kasus tersebut.


" Saat ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sudah gelar perkara pada tanggal 8/4/2025 dengan hasil naik sidik terhadap perkara pengancaman yang dilaporkan oleh Jakaria Ginting," katanya.


Junaidi menjelaskan pihak kepolisian juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor Jakaria Ginting dan membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Jumat (11/4/2025).


Selanjutnya pihak kepolisian juga sudah mengirimkan SPDP ke kantor kejaksaan Stabat, kamis 14/4/2025 serta mengirimkan SPDP maupun SP2HP terhadap pelapor Jakaria Ginting. Juga mengirimkan SPDP kepada terlapor, Kami (17/4/2025).


"Kemudian mengirimkan surat panggilan dengan No. Sp.Gil/13/IV/2025/Reserse tanggal 21 April 2025 terhadap Deksa Purba als Deksa sebagai tersangka serta terbitkan surat printah penangkapan terhadap tersangka atas nama Deksa Purba als Deksa," katanya.


"Saat ini proses penyidikan terhadap perkara tersebut sedang dalam proses," ucap kasi Humas AKP Junaidi.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini