Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH. S.IK. MM melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar tempat tinggal tersangka yang resah lantaran sering melakukan transaksi narkotika
Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal, Unit II, Sat Res Narkoba dipimpin Kanit Ipda Froom Pimpa Siahaan SH langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian, mengincar target yang telah diketahui ciri cirinya
Sekian waktu dalam pengintaian senyap dengan penyamaran di tepi jalan desa Dolok Mainu, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor trail Kawasaki KLX
Tidak buang waktu, dalam satu komando petugas serentak menghadang sergap pria berkacamata minus ini. Pelaku diamankan dan diborgol
Penggeledahan badan dan seisi rumahnya, Tim Opsnal menemukan tiga (3) paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka di atas tanah dalam upaya mengelabui petugas
Interogasi melekat, tersangka Anton alias Asiong alias Sakaw mengaku masih ada menyimpan narkotika di kamar lantai 2 ruko milik orangtuanya di Jalan Merdeka, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Mendengar pengakuan, Tim memboyong tersangka menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ruko tersebut. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dalam kotak Headphone
Dalam interogasi lanjutan, tersangka mengaku narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria, Budi, domisili di Kota Medan
Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik klip ukuran besar, tiga (3) bungkus plastik klip ukuran sedang serta lima (5) bungkus plastik klip ukuran berisi narkotika jenis sabu sabu. Berat brutto total 102,04 gram, berikut disita dua (2) butir pil ekstasi merk kerang kuning dengan berat 1,02 gram
Turut diamankan satu (1) unit hanphone Android merk Samsung, satu (1) unit Handphone Android merk Xiaomi, dua (2) unit timbangan digital, tiga (3) bal plastik klip kosong, satu (1) buah kotak Headphone dan satu (1) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX
"Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun," Ujar AKP Henry Sabtu, (3/5/2025) petang
Tersangka Anton alias Asiong alias Sakaw beserta semua barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pengembangan untuk menangkap jaringan diatasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi petunjuk penyidikan, dan proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU, red),"
"Terimakasih kepada warga yang telah memberi informasi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas AKP Henry S Sirait menutup penjelasan
Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen dan profesionalisme Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Joe/Bay-Mol)