SIMALUNGUN | Dari Aceh merantau ke Seribudolok, Aldi Syahrial, 41, warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Aceh, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seribudolok - Polres Simalungun lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkotika, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 11:57 WIB
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika
Menyahuti informasi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seribudolok langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk meringkus target yang telah diketahui ciri cirinya
"Kami mendapat laporan dari warga, di Jalan Sudirman Ujung sering terjadi transaksi narkoba. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Pelaku berhasil diamankan," Ungkap Kasat Res Narkoba, Sabtu, (3/5/2025) pagi
Pengeledahan. Petugas menemukan lima (5) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu dari saku jaket sebelah kanan pelaku yang disimpan dalam dompet kecil serta tiga (3) paket sabu ditemukan di semak-semak yang sempat dibuang pelaku saat akan ditangkap. Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram
Turut diamankan uang tunai senilai Rp 600.000,- diduga hasil penjualan narkoba, satu (1) unit Handphone merk VIVO warna hitam serta satu (1) unit sepeda motor Honda Spacy nomor polisi BK 5823 TAO
Diinterogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, domisili Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun
Tersangka Aldi Syahrial bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Seribudolok untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun
AKP Henry S Sirait menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar
"Rencana tindak lanjut yang kami lakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melengkapi alat bukti, dan segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,"
"Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," Ujar AKP Henry S Sirait
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Simalungun dan Polsek Jajaran dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun
Dalam kesempatan tersebut, AKP Henry S Sirait mengajak masyarakat untuk tetap proaktif member informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba," Harapnya
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya (Joe/Bay-Mol)