Korupsi 378 Juta, Mantan Kades di Deli Serdang Nangis Ditahan Jaksa

Sebarkan:

Tersangka Saat Dibawa Ke Lapas 
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Deli Serdang langsung melakukan penahanan Elis Dawani Siregar (51) mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Tipikor Satreskrim Polresta Deli Serdang. 

Tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas II B Lubuk Pakam untuk menjalani proses selanjutnya jelang persidangan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tahun 2021 yang merugikan Negara senilai Rp 378.273.000.

Tersangka Elis merupakan seorang merupakan mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022.  Penahanan Elis dilakukan pada saat tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada Rabu 07/05/2025.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK MH membenarkan telah melakukan penetapan tersangka mantan kades serta mengakui kalau tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan karena dianggap koperatif. 

"Mantan Kades itu diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APB Desa Tahun Anggaran 2021. Kegiatan itu tidak dilaksanakan, namun dana tersebut ditarik dari kas desa sehingga rugikan negara Rp 378.273.000," kata Kasat Reskrim

Kerugian negara dari adanya penarikan anggaran sebesar Rp 331.906.174, namun kegiatan itu tidak dilaksanakan hingga berakhirnya tahun anggaran.Selanjutnya, adanya penarikan dana dari kas desa sebesar Rp 46.366.826, dari sisa anggaran penghematan, namun hingga akhir masa anggaran tidak dikembalikan ke kas desa.

Tersangka Mantan Kades Naga Timbul
Kasus ini ditangani Unit Tipikor Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan mulai tahun 2024. Selanjutnya ES pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025.

"Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang yang dijerat melanggar pasal 2 ayat subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" sebut Risqi Akbar

Sementara Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kasi Intelijen Boy Amali menyebut penahanan terhadap tersangka ini sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-08/L.2.14/Ft.1/05/2025. Perbuatan tersangka ini melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 dari UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantejaasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. 

Saat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Serdang,  tersangka sempat disebut-sebut menangis karena mau ditahan Jaksa. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan. 

"Ia benar dilakukan penahanan tadi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai 26 Mei. Sudah dibawa ke Rutan Perempuan," pungkas Boy Amali.( GN)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini