SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan toko material (panglong) di Dusun II, Desa Bandar Sawah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025) sekira pukul 13:00 WIB
Atas kejadian ini, korban pemilik panglong, Akhirmen Siregar, 45, mengalami kerugian mencapai Rp Rp 6.811.035.- akibat kehilangan puluhan kaleng cat dari berbagai ukuran dan merk
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi SH. MH menjelaskan kronologi pengungkapan pencurian ini berawal dari saksi, Aminah, 49, warga Dusun II Desa Bandar Sawah, Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 12:00 WIB, melihat dua pria yang dikenalnya melintas membopong beberapa kaleng cat
Curiga, Aminah melaporkan kejadian tersebut kepada Zulkarnain Sinaga, 50, penjaga gudang panglong
Mendapat laporan saksi, Zulkarnain bersama korban Akhirmen Sirega memeriksa gudang dan mendapati jerejak besi dinding belakang gudang serta jerajak besi di atas pintu tengah telah rusak
Pemeriksaan isi gudang diketahui sejumlah cat dari berbagai merk dan ukuran lenyap, berupa: empat (4) pail cat berbagai merk isi @ 25 kg, enam (6) pail cat berbagai merk isi @ 5 kg dan lima puluh (50) kaleng cat minyak merk Autolac syntetic warna orange dan lainnya
Akibat kerugian ini, Korban Akhirmen Siregar mendatangi SPKT Polsek Perdagangan untuk membuat pengaduan agar kasus diproses hukum yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/127/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 8 Mei 2025
Berdasar pengaduan korban, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi keluarkan instruksi penyelidikan untuk mengungkap dan melacak diduga pelaku kepada Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak SH
Hasil kerja keras penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan lalu meringkus salah satunya, Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar, 41, warga Dusun I Desa Bandar Sawah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
Diinterogasi, tersangka Eko Setiawan mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Rio, Sabtu (3/5/2025) lalu
Dari pengungkapan dan penangkapan ini, Polsek Perdagangan mengamankan barang bukti berupa empat (4) pail cat berbagai merk dengan berat masing-masing berat @ 25 kg, masing masing: satu (1) pail cat merk Jotun warna biru, satu (1) merk Pigo warna putih, satu (1) merk Jotun warna coklat dan satu (1) cat merek Avitex warna putih
"Modus operandi pelaku dengan cara memanjat pagar, kemudian merusak jerejak besi pintu belakang bagian atas untuk masuk ke dalam gudang. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil berbagai jenis cat milik korban,"
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang bernama Rio," Ungkap Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak, Sabtu (17/5/2025) malam
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang bernama Rio," Ujar AKP Ibrahim Soefi menutup penjelasan
Kasus ini menunjukkan profesionalisme Polsek Perdagangan - Polres Simalungun dalam mengungkap tindak kejahatan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya (Joe/Bay-Mol)