Tersangka, A alias A, 46, warga Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan SD alias S, 40, warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Tanjung Tongah
Menyahuti laporan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos, langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan mengincar target
Dalam pengintaian senyap, terpantau dua pria sesuai ciri ciri disebut warga sedang berada di halaman sebuah rumah di Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tanjung Tongah
Dengan siasat pengepungan, Kanit II memberi komando penyergapan. Kedua pelaku tidak sempat kabur saat disergap
Penggeledahan. Dari tersangka A alias A ditemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung warna putih, satu (1) plastik klip berisi sebelas (11) paket sabu- dan satu (1) paket sabu dibalut uang Rp 150.000,- dari saku celana depan sebelah kanannya. Total keseluruhan berat bruto 6,35 Gram
Turut diamankan (1) buah dompet warna coklat berisi uang Rp.171.000 dari saku celana belakang sebelah kanannya.
Dari tersangka SD alias S ditemukan satu (1) unit Handphone merk Redmi warna biru dari tangan kanannya dan satu (1) buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 32.000 dari saku celana belakang sebelah kanannya
"Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang diperoleh dari seorang pria inisial D. Namun saat pengembangan, target D belum berhasil ditemukan (buron, red),"
"Kedua tersangka A alias A dan SD alias S sudah diamankan ke komando guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 " Tandas AKP Jonny H Pardede (Jun/Bay-Mol)