Pemilik Sabu Mendekam di Sel Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap dua tersangka pengguna dan pemilik sabu-sabu pada Senin (4/11/2019) sekira pukul 19.45 Wib.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Dicky Dermawan, 24, warga Jln Listrik Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Muhammad Ikhsan, 28, warga Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai di Perumahan Uli Buah Jln.Kemuning Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Juga turut diamankan satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu unit hp merk Samsung dan uang tunai Rp.100 ribu. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria menggunakan narkoba di sebuah rumah di Perumahan Uli Buah Jln.Kemuning Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

"Informasi tersebut langsung kita tanggapi dengan menurunkan Kasat Narkoba dan KBO beserta tim ke lokasi. Saat pintu rumah dibuka, petugas melihat Dicky duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkus sabu," ujar Kapolres.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang itu diperolehnya dari M. Ikhsan Haris.

"Kemudian Ikhsan diamankan dari teras rumahnya di Jala M.Abas Lingkungan 4 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Turut disita barang bukti uang kontan Rp.100 ribu," tambah AKBP Putu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini