![]() |
Saksi ahli memberikan kesaksian pada sidang praperadilan dengan pemohon Rahmadi dan termohon Poldasu. |
MEDAN | Hakim tunggal sidang praperadilan Cipto Hosari Parsaoran Nababan kesal dengan pengacara pemohon karena bertanya diluar pokok persidangan kepada ahli.
"Tadikan sudah dijawab ahli, silahkan tanya sama ahli tapi jangan di luar pokok persidangan," kata Cipto, menegur pengacara pemohon.
Hal itu terjadi saat sidang pra peradilan (Prapid) dengan pemohon Rahmadi terduga bandar narkoba yang diamankan Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/4/2025).
Dalam sidang lanjutan kali ini, unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut sebagai termohon mengajukan saksi ahli.
Dalam keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra I V, Senin (21/4/2025) siang, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan ahli dari termohon.
Menurut ahli, untuk menetapkan seseorang tersangka harus dilengkapi dua alat bukti yang sah.
"Pasal 18 ayat 2 KUHP mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan. Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah," ungkap ahli.
Lanjut ahli, setelah dilakukan penangkapan, petugas harus segara mengerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik.
Namun saat ditanya oleh pengacara pemohon, apakah penangkapan pemohon Rahmadi ada unsur penganiayaan.
Mendengar pernyataan dari pengacara pemohon, ahli mengatakan, untuk membuktikan ada unsur penganiayaannya juga harus dibuktikan dengan data-data yang akurat.
"Saya tidak bisa mengatakan apakah penangkapan pemohon ada unsur penganiayaan atau tidak, karena semuanya harus dilengkapi dengan data, apakah itu vidio asli atau tidak karena ini sidang prapid bukan sidang pokok perkara, saya tidak bisa menjawabnya," ucapnya.
Dalam sidang pra peradilan (Praperadilan) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pengacara pemohon juga sempat menanyakan kepada ahli, soal penetapan Rahmadi yang dijadikan tersangka dalam jangka waktu hanya dua jam oleh penyidikan Ditnarkoba Polda Sumut.
Mendengar pertanyaan dari pengacara pemohon, ahli menjawab bahwa untuk menjadikan tersangka harus dilengkapi degan dua alat bukti.
"Tadi sudah saya sampaikan berulang-ulang, untuk menetapkan tersangka harus dilengkapi dengan dua alat bukti, jadi kenapa pemohon ditetapkan tersangka sama penyidik, saya tidak bisa menjawab dan itu buka ranah saya menjawabnya. Namun kalau ditanya apa saja alat bukti itu, saya tidak bisa menjelaskan, silahkan tanya sama termohon," jelasnya.
Sekedar diketahui, dimana Kamis (17/4/2025) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang saksi dan ahli dari pemohon.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Selasa (22/4/2025) dengan agenda kesimpulan dengan pemohon dan termohon. (RE Maha/REM).