DELISERDANG | Tim sukses pemenangan Bupati Deli Serdang terpilih Asriludin Tambunan dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo dapat jatah mobil dinas. Tahap awal ada lima lembaga yang dapat. Penyerahan dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang. Rabu, 20/3/2025 sore.Karang Taruna Dapat Jatah Mobil Dinas
Lima lembaga serta organisasi kepemudaan dan keagamaan yang mendapat jatah mobil dinas tersebut yaitu, KONI Deli Serdang diterima Rinaldi Samosir, Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) diterima Waluyo, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) diterima Amir Panatagama, Karang Taruna diterima Zul Pulungan dan Badan Kerjasama Antar Gereja ( BKAG) Pdt Horas Purba.
![]() |
Lima Komunitas |
" Kami memberikan hak pinjam pakai terhadap lima institusi yang selama ini bekerjasama dengan pemkab Deli Serdang, meski selama ini mereka sudah mempunyai mobil, namun dalam perjalanannya kendaraan yang kita pinjam pakaikan sudah rusak dan menghambat kegiatan mereka sehari hari seperti MUI, karena kita berikan mobil dinas kenapa tidak kita berikan pada KONi dan Karang Taruna juga sekalian. Yang mana ini kita harapkan organisasi mereka nanti dapat lebih memacu pelayanan pada masyarakat," ucap Bupati.
Bupati berharap pemberian mobil dinas ini bisa mereka pakai untuk pengembangan masyarakat dan eksistensi organisasi mereka lebih berasa di masyarakat.
" Untuk perawatan karena kita bersifat hibah ke masing masing lembaga ini kecuali karang taruna itu ditanggung semuanya oleh masing masing organisasinya yang menerima dana hibah dari Pemkab. Dan untuk pemberian mobil dinas pada lembaga sudah cukup untuk sementara ini, adapun yang mengajukan pergantian mobil pinjam pakai itu saat ini FKDM," kata Bupati.
Asriludin juga menyebutkan terkait penggunaan mobil dinas dilibur mudik lebaran, bahwasannya sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat Kemendagri terkait pelarangan penggunaan mobil dinas saat libur lebaran. Bahkan ada beberapa daerah yang mengkandangkan mobil dinas saat libur lebaran.
" Menurut saya tidak usahla dikandangkan yang pasti semua mobil dinas harus plat merah selama jam dinas dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi," ucapnya. (GN)
.