Hari Ini Residivis Mantan Kadisdik Tebingtinggi Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Dokumen foto saat terpidana mantan Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi Pardamean Siregar diwawancarai awak media. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Residivis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi Drs Pardamean Siregar MAP dijadwalkan hari ini, Senin (10/3/2025) kembali akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Humas III PN Medan Kelas IA Khusus Soniady lewat pesan teks, menjelang siang tadi.

“Formasi majelis hakim yang ditunjuk Pimpanan yakni pak As’ad Rahim Lubis sebaga hakim ketua didampingi anggota majelis bu Nani Sukmawati dan pak Gustap Marpaung.

Majelis hakim juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pembacaan materi dakwaan dari penuntut umum hari ini,” kata Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Laut (AL) dikenal awak media sebagai sosok murah senyum tersebut.

Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Pardamean Siregar dijerat tindak pidana korupsi bersama stafnya, Efni Efridah SPd, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (berkas penuntutan terpisah).

Keduanya tersandung perkara korupsi terkait Pengadaan Buku-buku dan Alat Tulis Siswa untuk Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kapasitas Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sebanyak 26 Surat Perintah Kerja (SPK) kepada 9 rekanan tidak pernah melakukan pengadaan buku tulis dan alat tulis alias fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.484.171.858.

Residivis

Diberitakan sebelumnya, mantan pertama di Disdik Kota Tebingtinggi itu mendapat predikat residivis. Senin lalu, (9/8/2021) juga di Pengadilan Tipikor Medan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Pardamean Siregar diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, juga bersama Efni Efridah SPd, selaku Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar dan terdakwa lainnya, Masdalena Pohan SSos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020.  

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI (MA) RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai Rp2.361.149.410.

Diperberat

Warga Jalan Meranti Kav IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan dengan Suryanto (berkas penuntutan terpisah), selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Bimo Mitra Sakti.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Medan sebelumnya menghukum terpidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Namun di tingkat kasasi, Rabu (11/12023) hukumam Pardamean Siregar diperberat menjadi 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Keduanya telah diyakini terbukti bersalah terkait kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2019 sebesar Rp2 miliar, mengakibatkan kerugian keuangan negara
Rp266.914.000. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini