-->

Yayasan Rapel Mental Health Tidak Serius Terkait Status ASN yang Direhabilitasi

Sebarkan:

 

Yayasan Rapel Mental Health, Senin,(24/2/2025).

SERDANGBEDAGAI | Yayasan Rapel Mental Health atau yang dikenal sebagai Panti Rehabilitasi Rapel, berlokasi di Jalan Coklat No. 401, Lingkungan III, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dinilai tidak serius dalam memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait status seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tebingtinggi yang sedang menjalani rehabilitasi.

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (21/2/2025), Program Manager Yayasan Rapel, Bayu, membenarkan bahwa Irwansyah S alias IS, seorang ASN Pemko Tebingtinggi yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sergai saat ini berada di Panti Rehabilitasi Rapel. Bayu juga menjelaskan IS direhabilitasi  berdasarkan hasil keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT). IS akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, dan surat keterangannya telah diterima oleh pihak keluarga IS.

Namun, informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebingtinggi menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Yayasan Rapel.

Analis SDM Aparatur Muda BKPSDM, Popy Nurhafni SH, Senin,(24/2/2025), menyampaikan bahwa  Kasubbag Umpeg Dinas PU Kota Tebingtinggi mengantarkan surat dari Yayasan Rapel ke BKPSDM. Namun, isi surat tersebut tidak mencantumkan secara jelas durasi rehabilitasi IS, termasuk tanggal mulai dan selesai rehabilitasinya.

"Jadi, terkait surat itu, kami minta diganti. Surat harus mencantumkan secara jelas berapa lama rehabilitasi dilakukan dan sejak kapan dimulai, agar bisa diproses izin cuti sakitnya sebagai ASN di Pemko Tebingtinggi," ujar Popy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa surat tersebut sudah dikembalikan kepada pihak Kasubbag Umpeg PU untuk diperbaiki. Namun, hingga kini, belum ada surat revisi yang diserahkan kembali.

"Untuk mengganti surat saja butuh waktu lama. Seharusnya ini bisa segera diselesaikan agar tidak ada kendala administrasi bagi IS sebagai ASN," tambahnya.

Sebagai informasi, surat keterangan dari Yayasan Rapel Mental Health yang bermasalah tersebut tercatat dengan nomor 007/YRMH SUMUT/SK/II/2025, ditandatangani oleh Program Manager Yayasan Rapel, Bayu Setiawan, SH, pada 14 Februari 2025. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini