Puskesmas parongil, saat korban berobat Selasa (25/2/2025) pukul 8.53. foto :metro online (m/lkt1)
Kuat dugaan bahwa penganiayaan yang dilakoni kedua pelaku tersebut berniat ingin menghabisi korban, pasalnya pelaku juga diduga melakukan aksi nya bukan hanya memakai tangan saja, pada saat kejadian pelaku juga terlihat sedang memegang kayu keras.
Ironisnya, sudah memasuki hari ke empat setelah peristiwa penganiayaan terjadi, namun kedua pelaku masih saja berkeliaran diseputaran desa bonian.
Korban mengadu ke Polsek parongil pada Sabtu (22/2/2025) lalu, pengaduan tersebut dilengkapi dengan hasil Visum Et Revertum (VER) dari Puskesmas parongil.
Selain itu, pada Senin (24/2/2025) pihak Polsek parongil sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk pada hari yang sama penyidik Polsek parongil telah melakukan pemeriksaan yakni mengambil keterangan dua orang saksi.
Kedua saksi diperiksa di kantor desa bonian yang katanya mempercepat proses hukum atas perkara penganiayaan tersebut, namun status kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jangankan ber status sebagai tersangka, dipanggil saja oleh pihak Polsek parongil belum pak, ucap korban sembari mengatakan rasa kecewa nya atas lambannya proses hukum di Polsek parongil.
"Sampai saat ini kami belum menerima hasil Visum Et Revertum dari pihak medis, karena korban kan masih dalam pemeriksaan dokter, ucap Kapolsek parongil saat di konfirmasi metro online melalui handphone pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 19.33.
Lanjut Kapolsek parongil, "pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan belum bisa melakukan penahan terhadap pelaku, Karena kalau hanya keterangan pelapor saja kan tidak benar seutuh nya".
Saat ini status perkara tersebut masih dalam lidik, dan tunggulah naik ke sidik karena ini harus ada hasil gelar perkara dulu, kalau sudah naik kepenyidikan maka sudah bisa ditetapkan berapaa orang pelakunya, kalau hanya satu pelaku kan hanya pasal 351.
Yang jelas kalau perkara ini sudah naik ketahap penyidikan, "tunggulah naik kepenyidikan, dan kami tetap melakukan dengan prosedur, dalam waktu seminggu ini sudah ada nanti hasil konfirmasi nya,"ucap Kapolsek parongil.
Terpisah, Praktisi hukum, Togar Lubis, S.H, M.H merasa sangat aneh dalam proses hukum penganiayaan yang ditangan Polsek parongil tersebut, hasil VER itu langsung keluar setelah korban selesai dilakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh pihak medis.
Dan hasil pemeriksaan luka yang dituliskan pihak medis di buku rekam medis itulah yang dituangkan dalam VER yang nanti nya menjadi barang bukti dipersidangan, jelas Togar Lubis sembari tersenyum mendengar jawaban Kapolsek parongil didalam rekaman panggilan handphone.
Selain itu kata Togar Lubis, jika pihak penyidik telah mengambil keterangan dari dua orang saksi ditambah lagi hasil daripada VER yang dikeluarkan oleh pihak medis, itu sudah sangat kuat untuk dilakukan nya penahan terhadap kedua pelaku penganiayaan, dia menghimbau agar korban mengadu ke propam poldasu.
Demi membuka fakta yang sebenarnya terkait hasil VER atas nama korban Rudi Hartono Manurung yang katanya hasil VER tersebut belum diterima Polsek parongil, tim metro online menelusuri ke pihak medis puskesmas parongil pada (25/2/2025) sekira pukul 8.53.
Hasil daripada penelusuran tersebut, bahwa hasil VER atas nama Rudi Hartono Manurung yang dikeluarkan oleh Puskesmas parongil sudah siap.namun.belum diambil oleh pihak Polsek parongil.
Jika polisi meminta visum nya pastilah kami berikan, nah ini kan belum ada datang meminta visum tersebut, ucap salah seorang petugas medis puskesmas parongil.(m/lkt1)