Tiga pencuri mobil Mitsubishi L-300 BK 8768 PJ milik
korban Rosmialti alias Pipit IRT warga Jalan Perniagaan Kel. Stabat baru Kec.
Stabat, Langkat, berhasil ditangkap petugas Polsek Stabat di lokasi yang
berbeda, Selasa (18/7).
Ketiga pelaku yakni DA warga Pondok 13 Desa Sawitseberang
Kec Sawitseberang, Langkat, ES Penduduk Pasar VI Desa Tebing Tanjungselamat Kec.
Padangtualang, Langkat dan Ar Warga Dusun IV Paret Rimo Desa Jati Sari Kec.
Padang Tualang.
“Tindak pidana perbuatan pelaku berhasil kita ungkap
selain bantuan informasi warga juga dikuatkan kamera CCTV di TKP,“ sebut
Kapolsek Stabat AKP Binsar Naibaho via telepon selularnya Selasa (18/7).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian mobil milik
Rosmialti alias Pipit terjad pada Minggu 4 Juni 2017 sekira Pukul 06.00 WIB di
tempat penyimpanan mobil terletak di Jalan Perniagaan No 96 Kel. Stabatbaru Kec
Stabat,Langkat sesuai LP / 131 / VI / 2017 / Su / Langkat / Sek Stabat 05 Juli
2017.
Dari l penyidikan polisi dan kamera CCTV, bahwa empat
pelaku datang ke lokasi gudang dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Kapsul
warna Silver BK 1426 XR. Pelaku masuk gudang dalam keadaan terbuka dan membawa
satu unit mobil milik korban.
Berdasarkan penyidikan mobil pelaku diketahui bahwa mobil
itu milik seseorang warga di berada Stabat dan mobil itu direntalkan kepada
tersangka DA. Namun oleh DA bersama ES,AR dan ES (DPO) digunakan mencuri mobil
di gudang penyimpanan di Stabat.
Akibat perbuatan pelaku korban mengakai kerugian Rp 150
Juta. terkait keberadan mobil petugas Polsek Stabat masih melakukan penyidikan
dengan mengejar seorang pelaku yang masih buron terkait adanya jaringan lain.
(lkt-1)