Pemkab Sergai Bersama PA Sei Rampah Luncurkan SAMAR dan Vitamin-A

Sebarkan:

 

Bupati Sergai H Darma Wijaya dan Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, M.H, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, Jumat,(14/2/2025).
SERDANGBEDAGAI | Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) bersama Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Acara peluncuran ini berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/2/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya menegaskan bahwa kehadiran dua aplikasi ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Acara hari ini adalah bukti nyata bahwa sinergitas antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini. PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ini ibarat tim sepak bola: kalau pemain tengah pas, striker-nya tajam, pasti bisa cetak gol kemenangan. Hari ini kita ‘cetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi penting,” ujar Darma Wijaya.

Darma Wijaya juga menjelaskan bahwa Aplikasi SAMAR berfungsi untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sedangkan Vitamin-A dirancang untuk mempermudah validasi akta cerai secara digital. Kedua aplikasi ini diharapkan mampu mengurangi birokrasi yang berbelit dan meningkatkan transparansi pelayanan.

“Aplikasi ini membuat urusan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan. Kalau dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup menggunakan teknologi ini. Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” tambah Bang Wiwik, sapaan akrab Bupati Sergai.

Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, M.H, juga menyoroti pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama antara PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai.

“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan. Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua itu terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Devi Oktari mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum.

"Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” ungkapnya.

Acara peluncuran ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya:Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H, M.A, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, S.H, M.H, Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Kabupaten Sergai.

Peluncuran SAMAR dan Vitamin-A ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam pelayanan publik di Sergai, khususnya dalam hal kecepatan, kemudahan, dan transparansi dalam proses hukum.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini