![]() |
Tersangka maling rumah gunakan baju tahanan Polsek Teluknibung |
Kapolsek Teluknibung AKP Rinaldi Ramadhan, Rabu (26/2/2025) mengatakan, tersangka mencuri di rumah korban, M, 21, pada hari, Rabu (5/2/2025).
"Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian sebesar 2.090.000 rupiah," jelas Kapolsek.
Penangkapan tersangka berawal atas laporan korban yang ditindaklanjuti petugas Polsek Teluknibung.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan telah ditahan dengan dakwaan pasal 363 ayat (2) KUHP. (Surya/REM)