SIMALUNGUN | Warga Dusun II (Kampung Dua), Desa Purbaganda, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini bernafas lega
Keresahan selama ini akhirnya terjawab dengan penangkapan 'sepasang kekasih' diduga sindikat peredaran narkotika di wilayah tersebut oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun - Polda Sumatera Utara
"Pengungkapan ini tindaklanjut dari laporan warga yang resah atas aktivitas peredaran narkotika disekitaran Kampung Dua," Ujar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP. SH. MH, Kamis (6/2/2025) petang
Dipaparkan AKP Henry, kedua pelaku, RA alias Mincek, 31, residivis, profesi petani, dan kekasihnya inisial SN alias S, 31, wiraswasta, domisili di Medan
Pasangan kekasih ini ditangkap dari belakang sebuah rumah di Kampung Dua oleh Tim Opsnal Gabungan dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, Sabtu, 1 Februari 2025 sekira pukul 18:15 WIB
"Saat penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas," Ujar Kasat
Penggeledahan. Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti termasuk empat (4) bungkus plastik klip besar, dua puluh empat (24) bungkus ukuran sedang serta dua puluh dua (22) bungkus ukuran kecil berisi sabu-sabu. Total berat brutto 71.55 gram
Selain narkoba, disita barang bukti lain berupa empat (4) bal plastik klip kosong, dua (2) unit HP Android merk VIVO, uang tunai Rp 1.300.000,- diduga hasil penjualan sabu, dua (2) unit timbangan digital, dua (2) buku catatan hasil penjualan dan berbagai barang bukti pendukung lainnya yang berhubungan dengan aktivitas peredaran sabu
Diinterogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan kekasihnya SN untuk mendapat narkoba dari seorang pria inisial D di Medan selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Simalungun
"Kedua tersangka dan semua barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut guna penegakan hukum pada pelimpahan ke Jaksa Penutut Umum. Pengembangan kasus ini masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,"
"Ini komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun," Sebut Kasat Res Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasan
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang tercatat sebagai residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat
Dikesempatan ini Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif untuk memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya (Joe/Bay-Mol)