LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan.seorang pria berinisial SNR alias Syaiful, 31, dalam kasus penganiayaan yang melibatkan isterinya sendiri H, 30. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terlihat kasus penganiayaan yang viral di sosial media tersebut, memperlihatkan pelaku yang merupakan suami dari korban, melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan tubuh korban, penganiayaan tersebut terjadi di tempat umum, tepatnya di depan Taman Kota Aek Kota Baru, Jalan Lintas Aek Kota Baru, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu. Rabu (8/1/2025)
Kasus yang viral di sosial media ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Pelaku yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan kekerasan ini dinilai melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025) menyatakan bahwa meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan yang dilakukan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT. Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian juga menambahkan pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban (Husin)