LABUHANBATU | Sie Propam Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindak tegas seorang oknum anggota Polri berinisial A yang merupakan Personel Sat Samapta Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai satpam di salah satu perbankan di Rantauprapat.
Kasus ini mencuat setelah korban, Yuvina, 30, warga Ujung Bandar Rantau Selatan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu. Dalam laporannya, Yuvina mengungkapkan bahwa oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk mengurus pekerjaan tersebut. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp 3 juta. Oknum tersebut menerima uang dan berjanji bahwa pekerjaan yang dijanjikan akan segera diperoleh korban.
Tidak hanya Yuvina, laporan juga menyebutkan adanya korban lain yang turut mengalami penipuan serupa. Korban kedua dikabarkan membayar Rp1,5 juta kepada oknum yang sama dengan janji yang serupa.
Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Riwanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa oknum tersebut dan telah melimpahkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dan saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Kamis (16/1/2025) menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus ini. "Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani serangkaian proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi," tegas AKP Syafrudin.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Kami memahami kekecewaan masyarakat atas tindakan oknum ini, namun kami memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Labuhanbatu sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri (Husin)