Emka Nurispa Pasaribu, eks Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura dituntut agar dipidana 2,5 tahun bui. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Emka Nurispa Pasaribu, eks Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) periode tahun 2016 hingga 2022, Senin (13/1/2025) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2,5 tahun bui.
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Datuk Ananda Farki juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 56 tahun tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bangun Rejo, Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2022.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.756.858, setelah dikurangkan Rp100 juta yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejari Labura.
Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan keruguan keuangan negara sebesar Rp100 juta, belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.
Oleh karenanya, warga Dusun IV Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan NA IX-X kabupaten Labura tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp651.756.858.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka terpidana dipidana dengan 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Muhammad Kasim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis mendatang (17/1/2025).
Fiktif
Dalam dakwaan diuraikan, periode 4 TA berturut-turut sejak 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, terdakwa sama sekali tidak melibatkan perangkat desa lainnya serta tidak transparan dan akuntabel.
Emka Nurispa Pasaribu, memerintahkan saksi Maya Sari Hasibuan untuk bersama-sama melakukan penarikan dana ke Bank Sumut Aek Kanopan dengan 3 tahapan setiap tahunnya.
Sejumlah temuan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa belakangan terungkap. Di antaranya, gak menyetorkan pungutan pajak negara dan pungutan daerah. Kemudian terdapat kegiatan pembuatan kandang lembu dan pembelian ternak lembu yang fiktif dan kegiatan lainnya. (ROBERTS)

