Apresiasi Berbagai Masukan, Bawaslu Sumut Gelar Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak 2024

Sebarkan:



Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Aswin Diapari Lubis saat memberikan kata sambutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi pada Pemilihan Umum lima tahun mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Aswin Diapari Lubis pada kegiatan Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (20/1/2025) di Le Polonia, Kota Medan. 

Itu sebabnya Bawaslu Provinsi Sumut sengaja mengundang kalangan akademisi, pemantau pemilu, rohaniawan hingga penyandang disabilitas.

Dipandu moderator Dr Aminuddin, anggota Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Sukendar Situmorang dan Batara Tampubolon didaulat sebagai narasumber. Keduanya secara lugas mengungkapkan dinamika perjalanan pengawasan Pemilu Serentak 2024 lalu di 33 kabupaten / kota se-Sumut.

Sejumlah potret buram mewarnai Pemilu Serentak 2024 baru lalu sekaligus menjadi pekerjaan rumah lima tahun ke depan. Masih adanya kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi kepada pemilih, penggunaan fasilitas negara, netralitas hingga praktik politik uang (money politic).

Menurut Suhadi Sukendar Situmorang, Pilkada serentak 2024 kemarin, Sumut masuk kategori rawan sedang. Ditandai dengan berprosesnya sengketa pilkada dari 14 kabupaten / kota di Mahkamah Konstitusi (MK). Digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Nias Selatan (Nisel).

Sementara Pemungutan Suara Susulan (PSS) akibat fenomena alam seperti banjir terjadi di 7 kabupaten / kota. Di antaranya Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang, Padanglawas, Nias. Serta digelarnya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) menyusul kurangnya logistik.




Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang. (MOL/ROBERTS)


“Kami sadar. Tangan kami tidak mampu menjangkau secara utuh mengawasi pemilu serentak di 450 kecamatan. Oleh karenanya masukan dari bapak ibu sekalian, partisipasi aktif dari masyarakat dan stakeholder lainnya sangat kami harapkan,” jelasnya.

Di bagian lain magister hukum itu mengungkapkan pihaknya juga memiliki 3 program unggulan. Yakni Bawaslu Goes to Campus / School, ada Kampung Pengawasan di 26 kabupaten / kota serta konsolidasi kepada Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif yang lahir dari ‘rahim’ Bawaslu.

“Namun demikian, selain penegakan hukum, unsur pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu merupakan ‘mahkota’ dari fungsi pengawasan yang diamanatkan kepada Bawaslu Sumut,” pungkasnya.

Regulasi

Di bagian lain Batara Tampubolon dinamika perhelatan pesta demokrasi dan regulasi yang menurutnya perlu dicermati.

Menurutnya, pasangan calon kepala daerah juga gak mau kena ‘semprit’ Bawaslu. Misalnya, setelah menindaklanjuti adanya laporan pemberian bingkisan dari salah satu tim sukses (timses) berupa beras 5 kg, gula, kopi dan lainnya bila ditotal ternyata tidak sampai Rp100 ribu.

“Praktik terindikasi money politic misalnya seringkali tidak bisa ditindaklanjuti. Karena di bagian lain ada juga regulasi si pemberi dan si penerima (suap) bisa dipidana. 

Si pemberi dan penerima uang gak mau pula dimintai keterangannya atau mengakui peristiwa sebenarnya. Kondisi ini juga di satu sisi menjadi persoalan. Sementara untuk menindaklajuti kasusnya, harus memenuhi unsur formil dan materiil,” tuturnya. (ROBERTS)



  





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini