Quick Response. Sat Res Narkoba Polres Simalungun Gerebek 4 Lokasi di Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Merespon cepat (Quick Response) informasi dari masyarakat atas dugaan peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun menggrebek empat lokasi berbeda di wilayah Perdagangan dan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (15/12/2024)

Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait SH. MH. S.IP, sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes (Pol) Yemi Mandagi SIK SH MH.

"Tim kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan pemberitaan media online tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu malam

Operasi dimulai pukul 11:00 WIB, melibatkan  Kasat Res Narkoba, Kanit I Ipda Sugeng Suratman SH, tiga anggota Brigadir, serta didampingi Gamot Dusun IV, Rejo Tani dan beberapa warga setempat melakukan pengecekan di empat lokasi berbeda

Lokasi pertama yang digerebek, kediaman Danu di Dusun IV Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas, berlanjut ke lokasi kedua berupa gubuk di pinggir sungai, diduga menjadi tempat transaksi

Dilanjutkan ke lokasi ketiga, sebuah pondok milik Khairul Lubis di kebun Dusun Ulu PTPN II.  Di sini ditemukan barang bukti berupa bekas bong dan plastik bekas sabu

Penggeledahan terakhir dilakukan di kediaman Ridodi, di Huta Perdagangan I B, Kecamatan Bandar. "Meski para target tidak berhasil ditangkap, operasi ini berhasil mengidentifikasi lokasi lokasi yang diduga kuat sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," Ujar AKP Verry

AKP Verry menegaskan, "Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Pangulu, Gamot, dan masyarakat setempat. Informasi yang kami dapatkan hari ini akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam," tegasnya

Satresnarkoba Polres Simalungun mengajak perangkat desa (Nagori) dan warga untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dalam bentuk apapun. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya ini," Pungkas AKP Verry Purba.

Operasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta atas perintah langsung dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini