𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tangkap 4 pria pejudi Qiu Qiu dari Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 21:00 WIB
Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH melalui PS. Kasie Humas Iptu Agustina Triyadewi SH, menjelaskan penangkapan ke 4 pelaku berawal dari laporan warga
Menyahuti laporan warga, Tim Opsnal bergerak melakukan lidik intai ke lokasi yang kemudian melakukan penggerebekan
"Petugas berhasil meringkus ke empat pelaku judi Qiu Qiu serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 101.000.- dan satu set kartu domino sebanyak 28 lembar," Papar Kasie Humas Iptu Agustina Triyadewi, Selasa (10/12/2024) siang
Agustina memaparkan ke 4 pelaku, RPS, 28, penduduk Jalan Mayjen Rikardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan IITS, 35, penduduk Jalan SKI Gang Sentosa, Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar
Kemudian, FPYS, 19, penduduk Jalan DI. Panjaitan, Gang Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan Selatan Kota Pematangsiantar serta SIVS, 34, penduduk Jalan Sidomulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
"Ke empat pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar dan telah dilakukan penahanan untuk penyidikan serta dipeoses hukum sesuai perbuatannya melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 subs 303 bis KUHPidana," Ujar Iptu Agustina Triyadewi menutup penjelasan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)