SERDANGBEDAGAI | Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan agenda reforma agraria di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Hal ini disampaikan oleh Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, saat memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (2/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Darma Wijaya menegaskan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan tercapainya target redistribusi tanah sebanyak 500 bidang di tahun 2024.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan dasar kepemilikan tanah, kepastian hukum, serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan sinergi bersama, kita dapat mencapai target redistribusi tanah ini," ujar Bupati.
Ia juga menyebutkan bahwa program redistribusi tanah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki potensi agraria besar.
"Kabupaten Sergai dengan luas wilayah 1.900,22 km² dan potensi agraria yang signifikan menjadi wilayah prioritas dalam program reforma agraria. Saya mengajak seluruh OPD, perangkat desa, dan pihak terkait untuk bekerja sama menyukseskan agenda ini," ucapnya.
Darma Wijaya optimistis program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sergai, dengan menekankan pentingnya kerja keras dan kerja cerdas seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah yang juga Kepala BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, melaporkan bahwa program ini menargetkan sertifikasi 500 bidang tanah yang tersebar di berbagai kecamatan prioritas. Beberapa lokasi yang menjadi fokus redistribusi tanah meliputi yaitu:
1.Kecamatan Sei Bamban: Desa Bakaran Batu (43 bidang), Sei Belutu (30 bidang), Sei Buluh (32 bidang), dan lainnya.
2.Kecamatan Teluk Mengkudu: Desa Sentang (35 bidang).
3.Kecamatan Sipispis: Desa Tinokkah (55 bidang), Naga Raja (45 bidang), Serbananti (24 bidang), dan lainnya.
4.Kecamatan lain: Serba Jadi, Tanjung Beringin, Sei Rampah, Tebing Syahbandar, serta Bandar Khalifah.
Tahapan pelaksanaan mencakup penyuluhan di tingkat desa, pengukuran tanah, inventarisasi, hingga penelitian lapangan bersama OPD dan perangkat desa.
"Sidang GTRA hari ini memastikan objek dan subjek yang diusulkan memenuhi syarat untuk redistribusi tanah. Setelah sidang ini, sertifikat akan dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat," ungkap Roni.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, Asisten Pemerintahan Umum Nina Deliana Hutabarat, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, Kepala Dinas Perkim Sofyan Suri, Kepala UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar Sukendra Purba, serta sejumlah camat dan perwakilan OPD terkait.
Reforma agraria di Sergai diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan lahan yang sah dan berkelanjutan.(HR/HR)