Kembali ‘Bermain’ Sabu, Kejari Medan Tuntut Mati Kurir Antarprovinsi

Sebarkan:



Dokumen foto pembacaan tuntutan pidana mati atas nama terdakwa Arjuna Faddli Sinaga. (MOL/Ist) 



MEDAN | Arjuna Faddli Sinaga, warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (18/12/24) di Cakra 5 PN Medan dituntut agar dipidana mati menyusul tidak ditemukannya alasan yang meringankan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 23,8 kg. 

Sementara pada persidangan lalu ketika diperiksa sebagai terdakwa, pria berusia 32 tahun itu mengaku sudah dua kali dihukum karena ‘bermain’ sabu.  

Majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena melanjutkan persidangan, Rabu depan (8/1/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. 

Dalam dakwaan disebutkan, Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sedang berada di parkiran P-2 Apartemen D'Prima, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di apartemen tersebut.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh China berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan. 

Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar nomor 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.

Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.

Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti (BB) seberat 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (ROBS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini