MEDAN | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Asep Nana Mulyana kembali menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 perkara humanis lewat pendekatan keadilan resrorarif atau restorarif justice (RJ).
Penghentian penuntutan hukuman tersangka setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan didamlingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kajari Serdangbedagai (Sergai) Rufina Ginting, Kajari Labuhanbati Selatan (Labusel) Dr Bayu Setyo Pratomo, Koordinator, para Kasi mengekspos perkaranya dari ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan, Senin (2/12/2024).
Sedangkan JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana saat oti didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa kedua perkara berasal dari Kejari Sergai atas nama tersangka Muhammad Harun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Kejari Labusel atas nama tersangka Widia Putri melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Muhammad Harun sebelumnya disangka melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Irwansyah Putra. hanya karena tidak diizinkan meminjam sepeda motornya.
Sementara perkara dari Kejari Labusel, hanya karena pengembalian baju yang dipinjam diletakkan di halaman rumahnya, tersangka Widia Putri merasa tidak senang dan langsung mendatangi rumah Yunita Panjaitan mempertanyakan hal tersebut.
"Cekcok antara tersangka dan korban berujung pada pemukulan dan korban melaporkan tersangka ke Polres Labusel," paparnya.
Setelah dipertimbangkan dan dilakukan mediasi, lanjut Adre W Ginting Jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korbannya. Antara tersangka Muhammad Harun dan korban Irwansyah Putra adalah abang beradik dan tinggal bersebelahan. Kemudian, antara Widia Putri dengan Yunita Panjaitan masih saudara sepupu.
"Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dua perkara ini bisa diselesaikan karena tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai," papar Adre.
Dengan terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah membuka ruang terciptanya harmoni. Antara tersangka dan korban telah bersepakat berdamai mengembalikan keadaan ke semula.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian, orang tua dan jaksa fasilitator. (ROBS)