LANGKAT | Puluhan warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (12/12/2024) sekira pukul 10.00 melakukan aksi unjukrasa dihalaman Kantor Camat Tanjung Pura.
Salam orasi salah seorang perwakilan warga Desa Lalang minta agar Kades Lalang Abdul Hadi segera dicopot dari jabatan nya, Pasalnya menurut Kordinator Aksi, Iswandi alias Iwan Kadok (48) Perbuatan Abdul Hadi selaku Kades Lalang telah merugikan warga akibat pada tahun 2023 ada anggaran dana desa lebih 100 juta rupiah yang diduga diselewengkan.
Akibat dari perbuatan oknum kepala desa lalang, maka anggaran dana desa untuk desa Lalang tahun 2024 tidak disalurkan oleh Pemerintah pusat.
“Kami tidak mau bertemu dengan kades lalang di kantornya, karena kami sudah sering sampaikan aspirasi kepada kades mengembalikan uang desa yang diduga di korupsi oleh oknum kepala desa, namun tak pernah ada solusi yang diberikan oleh oknum kepala desa lalang.
Hari ini kami tidak mau berbicara dengan kades dan kami minta Pak Camat agar segera mengusulkan pencopotan kepala desa Lalang kepada Bupati Langkat”, ucap Iwan kadok, penyampaian aspirasi dan tuntutan tersebut disambut yel..yel puluhan massa sembari massa mengatakan seruju.
Selain itu, Wagino salah seorang peserta aksi mengatakan salah seorang warga yang ikut aksi mengatakan tidak adanya keberpihakan kepala desa Lalang Abdul Hadi terhadap warga, dan bahkan menurut Wagino, jika mengacu kepada UU Desa dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan syarat-syarat penon aktifan Kepala Desa, maka BPD Lalang sudah bisa mengajukan permohonan kepada Bupati Langkat melalui Camat Tanjung agar segera menon aktifkan Kepala Desa Lalang.
“Akibat diduga korupsi dana desa tahun 2023 yang telah berulangkali dimediasi baik oleh BPD, Pihak Kecamatan, PMDK Langkat termasuk Ispektorat dan BPKAD Kabupaten Langkat sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 namun Kades Lalang tetap tidak bersedia mengembalikan dana desa yang diduga dikorupsinya menyebabkan BPD Lalang tidak menyepakati Rencana APBDes Lalang tahun anggaran 2024.
Sehingga anggaran Dana Desa Lalang 2024 tidak dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini jelas telah menyebabkan insentif para Bilal Mayit, Para Penggali Kubur, Guru-guru ngaji, Kader Pos Yandu, insentif RT/RW, BLT Dana Desa bahkan anggaran untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Islam tahun 2024 di Desa Lalang seluruhnya tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini jelas telah memenuhi unsur merugikan masyarakat sebagaimana syarat untuk mengajukan penon aktifan Kepala Desa, dan kami ingin bertanya apakah BPD Lalang siap untuk bermusyawarah lalu mengambil keputusan mengajukan pennon aktifan Kepala Desa Lalang?”, sebut Wagino melalui Pengeras Suara.
Ketua BPD Lalang Togar Lubis yang juga hadir dalam aksi tersebut berjanji bahwa BPD Lalang akan segera melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan mengajukan permohonan kepada Bupati Langkat agar segera menon aktifkan Kades Lalang Abdul Hadi.
“Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara-saudara sekalian, kami telah berulangkali sejak bulan Maret 2024 menyarankan Kades Lalang agar mengembalikan Dana Desa Lalang tahun 2023 yang diduga dia korupsi namun kades Lalang tidak pernah merespon dan selalu membuat berbagai alasan.
Hal inilah yang membuat BPD Lalang pada tanggal 3 Juni 2024 melaporkan Kades Lalang Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Langkat dan menurut perhitungan kami yang didukung oleh bukti-bukti berupa tanda terima dan lain sebagainya mencapai angka Rp. 135 juta.
Sampai saat ini Inspektorat Langkat tidak memberikan hasil audit atas dugaan korupsi dana desa ini kepada kami selaku pelapor”, terang Togar Lubis diamini oleh Khairul selaku Wakil Ketua BPD Lalang.
Lebih lanjut dikatakan Togar Lubis, berdasarkan bocoran hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Langkat, pengerjaan rehab tangki air yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 25 juta lokasinya berada didekat rumah kades di Dusun I Desa Lalang yang pengerjaannya tidak diserahkan Kades kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kegiatan tersebut dikerjakan sendiri oleh kepala desa namun oengerjaan kegiatan tersebut tidak selesai, nspektorat Langkat hanya menyarankan agar Kepala.desa mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp. 6 juta. Ini artinya, Inspektorat Langkat membenarkan kades untuk mengerjakan Proyek yang bersumber dari Dana Desa tanpa melalui TPK.
Lalu untuk apa ada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah jika pelanggaran dianggap pembenaran ?, beber Togar Lubis.
“Bukan hanya itu, kades Lalang juga diduga melakukan penipuan kepada beberapa orang warga desa dan meminta uang jutaan rupiah dengan iming-iming akan dijadikan perangkat Desa padahal sama sekali tidak ada formasi di kantor Desa Lalang.
Salah satu warga yang menjadi korban telah pernah membuat Laporan Pengadukan ke polsek Tanjung Pura dan akhirnya kades mengembalikan sejumlah uang warga yang sempat disetorkan kepada kades lalang tersebut.
Setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian dan itu juga adalah salah satu dari apa yang dimaksud menimbulkan kerugian, selain daripada itu oknum kades juga diduga telah melanggar larangan bagi kepala desa sebagaimana dimaksudkan oleh UU Desa dan Kami selaku BPD akan segera melakukan musyawarah dan akan mengambil keputusan mengajukan Penon aktifan Kepala Desa Lalang Abdul Hadi kepada Bupati Langkat”, janji Ketua BPD yang juga sebagai konsultan hukum Abdesi Langkat tersebut.
Setelah mendengar aspirasi Warga, Kasipem kantor Camat Tanjung Pura Aspan,SH, menyahuti keluhan warga atas perilaku kades Lalang dan pihak kecamatan Tanjung Pura akan menyampaikan kepada Bupati Langkat permintaan warga Desa Lalang yang minta agar kades Abdul Hadi di non aktifkan.
Lanjut kasi Pem Kecamatan tanjung pura ini, Setelah nantinya menerima surat permohonan dari BPD Lalang.
“Saya kenal betul dengan Bang Togar selaku Ketua BPD Lalang dan ketika dia berjanji akan melakukan musyawarah dengan anggota BPD lainnya untuk mengajukan permohonan penon atktifan kades Lalang maka hal tersebut pasti akan dilakukannya dan kami disini hanya sebatas seperti Kantor Pos dalam hal ini yang akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Langkat”, terang Aspan.
Setelah mendengar janji Ketua BPD dan keterangan dari Kasipem kantor camat Tanjung Pura, akhirnya puluhan warga Desa Lalang tersebut membubarkan diri sedara tertib setelah Ketua BPD berpesan agar saat pulang kembali ke Desa Lalang tidak menimbulkan kegaduhan bagi para pengguna jalan lainnya. (m/lkt1)