Digugat Paslon Tolak Hasil Rekapitulasi ke MK, Ini Tanggapan KPU

Sebarkan:

Massa Mendemo KPU Deliserdang tuntut PSU 
DELISERDANG | Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (AYS-BSA) menggugat hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan telah didaftarkan oleh tim hukum ke MK Senin (9/12). Dan laporan gugatan tersebut sudah di terima langsung oleh Makahmah Konstitusi.

"Alhamdulillah, sudah kita daftarkan gugatan ke MK dan sudah diterima oleh MK dan bukti laporan gugatan sudah sama kita " kata salah satu Tim Hukum AYS-BSA Chalik S Pandia SH didampingi Paujiah SH dan tim Hukum lainnya saat di konfirmasi via pesan WhatsApp.

Ia juga mengatakan banyak hal yang menjadi dasar mengapa Paslon ini mengajukan gugatan ke MK. 

"Iya hari ini kami sudah di Jakarta dan mendaftarkan gugatan. Kita memperjuangkan hak-hak dari pada pemilih yang ada di DPT dan tidak bisa memilih karena adanya bencana alam yang diluar kendali manusia," sebut Chalik S Pandia. 

Chalik menyebut saat ini tim hukum sudah mengumpulkan berbagai bukti-bukti untuk mendukung gugatan. Diakui ada beberapa hal yang menjadi materi dan dipersoalkan saat ini diantaranya terkait persentase pemilih. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Deli Serdang ditingkat Kabupaten persentase pemilih hanya 32,25 persen dari jumlah DPT sebanyak 1.439.399. 

"Sangat disayangkan kita memilih seorang pemimpin hanya sebagian kecil (dari DPT). Kalau  dibilang rapat, nggak kuorum. Kalau memang 50 persen, ya kita bisa memaklumi itu, artinya itu memang suatu pilihan yang tepat. Kedepanpun supaya ini jadi pembelajaran untuk pilkada berikutnya," kata Chalik. 

Chalik berpendapat tim hukum telah mengevaluasi penyebab kecilnya partisipasi pemilih di Pilkada Deli Serdang. Disebut penyebabnya adalah force merjure, dimana bencana alam terjadi dan tidak terbantahkan. Force marjure ini dianggap juga diakui KPU sehingga ada daerah yang harus dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Susulan (PSS).  

"Namun pemilihan susulan itu tidak mengakomodir Semua wilayah yang terdampak bencana. Hanya beberapa TPS, seakan-akan itu sudah mewakili. Sebenarnya KPU kan harusnya bijak, harusnya ada steadmen pada hari itu (hari pencoblosan) bencana itu terjadi karena mereka kan juga punya perwakilan di setiap kecamatan (PPK), ucap Chalik. 

Chalik menambahkan saat ini mereka juga sudah memiliki bukti video soal keterangan salah satu PPK yang menyatakan pada saat itu Pemilu akan diulang. Hal ini lantaran ada yang dianggap tidak bisa untuk dijangkau. Dari situ mereka menyimpulkan PPK saja tidak sanggup untuk menjangkau ke TPS apalagi masyarakat. 

"Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada berbagai kecurangan yang kita lihat seakan akan Bawaslu terkesan menutup mata. Bawaslu itu padahal wasit atau juri yang melakukan pengawasan. Bawaslu tidak mengakomodir segala aduan yang ada dijumpai di masyarakat. Salah satunya keterlibatan ASN," bilang Chalik. 

Dinilai kalau Bawaslu selama ini tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Padahal hal-hal yang terjadi sudah dilaporkan dan bisa dilihat dibeberapa kejadian beritanya muncul di media sosial.

Pelaporan gugatan di MK terdaftar dengan APPP Nomor :

154/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan Pemohon: M Ali Yusuf Siregar - Bayu Sumantri Agung melalui Kuasa Pemohon diantaranya Nashril Haq Lubis SH, Mikrot Siregar SH , Pauziah Hanum SH, Chalik S Pandia SH dan Rudi Ashari Nasution SH dengan termohon KPU Deliserdang.

Adapun inti dari pelaporan adalah mendesak dilakukannya pemilihan suara ulang karena force majer 

Terkait gugatan Paslon di MK, Komisioner Divisi Hukum KPU Deliserdang, Ziaulhaq Siregar mengatakan KPU saat ini sifatnya menunggu, Kalau BRPK ( buku register perkara ) yang keluar dari MK ada tertera Deliserdang itu yang dilanjutkan dan penetapan belum bisa dilakukan.

" Kita menunggu BRKP dari MK, kalau tidak ada tertera untuk dilanjutkan itula baru bisa ditetapkan," ungkap Zia.

Tanggapan KPU tentang gugatan PSU dilakukan oleh Paslon di MK masih menunggu hasil putusan.

" Kita bekerja berdasarkan hasil putusan MK terkait gugatan yang dikabulkan. Tapi kalau menurut kami proses yang dilakukan sudah  sesuai dengan tahapan yang ada dan terkait hasil partisipasi pemilih yang 32,25 persen tidak bisa menjadi acuan untuk dilakukannya PSU," sebut Zia.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini