BPN Serdangbedagai Gelar Sosialisasi Validasi Data Aset Pemerintah Desa

Sebarkan:

 

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai Tri Satya, menjelaskan pentingnya inventarisasi aset pemerintah desa ke para kepala desa, Rabu,(4/12/2024).
SERDANGBEDAGAI|Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menggelar sosialisasi validasi data inventaris instansi pemerintah desa kepada para kepala desa pada Rabu (4/12/2024) di Aula BPN Sergai. 

Acara sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pengelolaan serta pengamanan aset milik pemerintah desa dari masing-masing kepala desa yang lagi menjabat.

Usai acara sosialisasi kepada metro-online.co Kepala Kantor BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai Tri Satya, menjelaskan pentingnya langkah ini untuk menginventarisasi dan menyertifikasi aset pemerintah desa, seperti tanah dan bangunan. 

Ia menyampaikan dengan terinventarisasi aset desa akan membantu pembangunan di masing-masing desa. Kalau sudah terinventarisasi dan bersertifikat baik bangunan, jalan serta tanah milik desa, rencana dana pembangunan desa lebih tepat guna.

"Pengamanan aset sangat penting untuk menjaga kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa, termasuk tanah, harus disertifikasi atas nama pemerintah desa," ungkap Tri.

Lebih lanjut, Tri juga menyoroti masih minimnya pemahaman para kepala desa mengenai perbedaan antara aset desa dan aset pemerintah kabupaten.

"Ada kantor desa atau jalan desa dan tanah merupakan aset desa, sementara jalan kabupaten merupakan aset pemerintah kabupaten. Pemahaman ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan," ucapnya.

Dalam acara tersebut, para kepala desa diminta untuk segera mendata aset yang dimiliki, seperti kantor desa, fasilitas kesehatan, koperasi, hingga jalan desa. Hal ini untuk memperjelas status kepemilikan dan mencegah konflik akibat klaim masyarakat.

"Sering terjadi sengketa karena masyarakat mengklaim tanah tertentu sebagai milik leluhur mereka, padahal sudah dihibahkan kepada desa. Masalah seperti ini dapat dicegah jika administrasi aset tertata dengan baik," jelas Tri.

Sebagai solusi, BPN Sergai mendorong penggunaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat sertifikasi aset desa.

"Tahun ini kami targetkan 20 desa, dan tahun depan 20 desa lagi. Kami mengimbau kepala desa untuk segera mengajukan permohonan agar proses ini bisa berjalan lancar," ungkapnya.

Melalui langkah ini, BPN Sergai berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kabupaten dalam pengelolaan aset, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset desa.

"Kami berharap semua aset desa memiliki sertifikat resmi sehingga potensi konflik dapat diminimalkan, dan kekayaan negara tetap terjaga," tutup Tri.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun pengelolaan aset yang lebih baik, sekaligus menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.(HR/HR).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini