Sang ibu dan anaknya ini dengan mulut berlakban duduk diatas becak bermotor di depan kantor DPRD Tebingtinggi, Kamis (7/11/2024) pukul 09.30 WIB.
Mereka menuntut kasus yang dialaminya mandek 2 tahun lebih di Polres Tebingtinggi. Kasus itu disebut melibatkan keluarga salah satu calon Wali Kota Tebingtinggi.
Dalam aksinya, sekeluarga ini membawa spanduk bertuliskan "Pak Kapolda tolong kami laporanku sedang 3 tahun ini tidak ada kejelasan hukum".
"Apakah orang miskin di negeri ini tidak bisa dapat keadilan. Pak Kapolda anakku trauma atas kasus penyerangan rumah kami. Pak Kapolda kami butuh keadilan"," demikian tulisan di spanduk.
Mereka juga membentangkan spanduk di pagar kantor DPRD tersebut bertuliskan "Rumahku diserang oleh keluarga calon walikota, anakku trauma".
Dalam keterangannya, korban Surya Ningsih menjelaskan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada tanggal 21 januari 2022.
Peristiwa bermula saat terduga pelaku berinisial F dengan membawa anaknya dan seorang teman mendatangi rumah Surya di daerah Flamboyan.
"Saat itu kebetulan saya tidak berada di rumah, hanya suami dan 2 anak perempuan saya yang saat itu berumur 3 dan 7 tahun," ujarnya.
Saat itu, suami Surya menerangkan kepada F bahwa Surya tidak berada di rumah. Namun, F dan temannya memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak paksa pintu rumah.
"F menerobos paksa masuk ke kamar dan ke dapur untuk mencari saya. Akibat dorongan F yang menerobos masuk melalui pintu depan rumah saya, anak saya yang saat itu berusia 3 tahun dan berketepatan berada di belakang pintu, terjerembab dan terjatuh yang disaksikan langsung oleh kakaknya sehingga membuat kakaknya terkejut dan ketakutan," katanya.
Pasca kejadian tersebut, Surya Ningsih membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dengan Nomor: STTPL/B/62/I/2022/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Polres Tebingtinggi menetapkan F sebagai tersangka.
"Tetapi kenyataannya berkas perkara itu tidak lanjut ke tingkat yang lebih tinggi, walaupun berulang kali sudah saya pertanyakan, saya tidak mendapat jawaban pasti tentang proses kelanjutan laporan saya," ujar Surya.
Setelah 19 bulan berlalu, Surya kembali membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor: STPL/144/VIII/2023/PROPAM tentang pelanggaran kode etik.
Kemudian, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi menyarankan untuk melakukan konseling psikolog terhadap korban.
"Setelah saya melakukan konseling terhadap anak saya yang menyatakan anak saya mengalami trauma, selanjutnya saya membuat laporan kembali ke Polres Tebingtinggi melalui unit PPA dengan nomor: STPL/B/435/VIII/SPKT/2023/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT tentang kekerasan psikis terhadap anak," jelasnya.
Melalui aksi ini, Surya Ningsih memohon kepada Kapolda Sumut dan LPAI Sumut untuk membantu perlindungan dan kepastian hukum.
"Begitu juga perlindungan untuk anak kami yang mengalami trauma atas kejadian tersebut, dan apabila kami tidak memperoleh kejelasan hukum atas kasus kami, maka kami akan melakukan aksi yang sama ke Polda Sumut dan akan membuat pengaduan ke bapak Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.
Sementara, salah seorang Praktisi Hukum Pahala Sitorus menyoroti penanganan kasus hukum yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Kasus yang dilaporkan sejak 2022 tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pahala mempertanyakan profesionalitas penyidik Polres Tebingtinggi.
"Kasus ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan sesuai Pasal 184 KUHP agar pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga kemungkinan alasan di balik lambatnya proses hukum, penyidik tidak berani, kurang profesional, atau karena pelapor orang susah," ujarnya.
Dengan dilantiknya Kapolres Tebingtinggi yang baru, AKBP Simon Paulus Sinulingga, Pahala berharap kasus ini menjadi perhatian serius.
"Kapolres sebaiknya memanggil Kasat Reskrim dan Kanit PPA untuk memeriksa ulang kasus ini," katanya.
Pahala mengimbau Kapolres Tebingtinggi memberi perhatian pada penderitaan yang dialami pelapor dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Saya yakin Kapolres AKBP Simon mampu menyelesaikan kasus ini sehingga ada kepastian hukum bagi korban," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang membenarkan F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
"Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi ya sah-sah saja, kita (polres) tetap profesional lah. Masih menunggu penyidikan dari JPU, tinggal menunggu P21," ujar Sahri. (Rls/Red)