Terkait Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Kembali Blokir Aset Rp 36,8 Miliar

Sebarkan:


𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar terkait situs perjudian online (Judol)

Sebelumnya, Siber Polri juga telah membongkar praktik judi online (judol) di website slot8278 dan menyita uang total lebih dari Rp 89 miliar rupiah.

"Pemblokiran aset ini hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024) 

Himawan menjelaskan proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.

"Dana sebesar Rp 36.860.289.000,- yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," Ungkap Himawan, di Jakarta

Menurut Himawan, langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online. Sebab, kata dia, judol kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan

"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," ujar Himawan.

Saat ini, Himawan menyebut penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online (𝑟𝑒𝑙-𝑗𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini