Gereja HKBP Resort Lumbanjulu. Foto os
TOBA| Gereja HKBP se Resort Lumban Julu nyatakan sikap menolak setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Toba untuk hadir dalam ibadah Minggu. Dengan melayangkan surat ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lumbanjulu, Nomor: 01/R.09/D.IV/SP/11/2024 hal Sikap Penolakan Kehadiran Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Ibadah Minggu.
Pendeta Resort HKBP Lumban Julu, Pdt. Jurito Sirait, STh, menegaskan sikap penolakan didasari kehadiran Paslon 01 di gereja HKBP Sibisa yang menyempatkan waktu berkampanye melalui tarian tortor Batak dan mengumandangkan lagu berisi jargon politik nya.
"Dua minggu yang lalu salah satu Paslon beribadah di Sibisa, jadi saya tidak tahu padahal itukan pagaran kami. Ternyata di situ mereka kebablasan, manortor, bernyanyi dengan yel-yel dan jargon pasangan calon ini," sebutnya saat dikonfirmasi oleh media, Sabtu (02/11/2024).
Kondisi itu menimbulkan keluhan dari beberapa jemaat yang disampaikan langsung kepada penatua gereja dan langsung disikapi melalui rapat para penatua.
"Jadi, jemaat ada yang komplain ke saya, amang kok ga datang, di sini ada acara seperti ini, mereka menyanyikan lagu-lagu politik, kata dua jemaat yang komplain itu," tukas Pdt Jurito.
Menanggapi hal tersebut, kata Pdt Jurito, pada sermon semalam, Huria SE Resort HKBP Lumbanjulu membahas dan menyepakati menolak semua Paslon dari 01, 02 dan 03, untuk datang ibadah Minggu. Itu keputusan sermon Jumat tanggal 1 kemaren.
Pernyataan sikap tegas tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan.
"Mereka mengatakan bahwa tugas mereka hanya mengawasi dan menyampaikan surat keluhan dari gereja namun jika untuk beribadah bukan kapasitas kami katanya" sebut Pdt Jurito seraya menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang untuk beribadah namun tidak ada panggung dan tidak waktu diberikan untuk para paslon.
Adapun sejumlah Huria gereja yang menolak merupakan gereja yang dilayani oleh Pdt Jurito yakni yakni HKBP Lumbanjulu, Hatinggian, Lumbanrang, Pulopulo, Sionggang, Aek Natolu, Sibisa, Pangaloan Ail, Binangalom, Hutanamora.
"Politik itu sah-sah saja tetapi ketika itu sudah menyangkut ranah gereja ya janganlah karena peraturan dari penyelenggara juga kan tidak ada toleransi nya buat gerakan politik di rumah ibadah. Bukan cuma jemaat, calon guru huria, calon diakones dan calon bibelvrow juga jadi kurang nyaman," sebutnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, menanggapi akan segera mengeluarkan surat kepada seluruh gereja terkait penegasan akan larangan kampanye di lokasi gereja.
"Kami baru saja terima dan isi surat itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 bahwa kampanye di larang di lokasi gereja dan malam ini surat kami akan keluar supaya setiap pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di gereja", pungkasnya singkat. (OS)