Adikara Hutajulu perlihatkan surat klarifikasi dari BPS Kabupaten Toba , Jumat (22/11/2024). Foto:ist
Bahwa, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toba tidak pernah mengeluarkan data terkait jumlah kunjungan wisatawan ke Toba sebanyak 2,08 juta sebagaimana disampaikan pasangan calon (paslon) Bupati Toba tahun 2024 Poltak Sitorus pada saat debat publik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Toba beberapa waktu lalu.
Pasalnya Kepala BPS Kabupaten Toba membatah bahwa sumber data tersebut dari BPS Toba dan pihaknya belum pernah melakukan pendataan jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Toba apalagi tahun 2023.
Adikara Hutajulu kepada wartawan mengatakan, Jumat (22/11/2024) membenarkan telah menerima surat dari BPS Kabupaten Toba atas surat yang disampaikan dirinya terkait klarifikasi jumlah wisatawan yang datang berkunjung ke Toba sebanyak 2,08 juta bersumber dari BPS Toba.
Dikatakannya, dimana dalam beberapa kali kesempatan, Bupati Toba selalu mengatakan bahwa jumlah wisatawan yang datang ke Toba selama tahun 2023, sebanyak 2,08 juta. Dan terakhir pernyataan yang sama kembali disampaikan Poltak Sitorus yang merupakan Bupati petahana pada saat debat publik yang dilaksanakan KPU Toba di Emeral Garden Medan pada 18 November 2024 lalu yang menyebutkan sumber data tersebut bersumber dari BPS Toba.
Atas pernyataan Poltak Sitorus ini, ia langsung menyurati BPS Kabupaten Toba terkait hal dimaksud untuk mengklarifikasi hal itu.
" Sesuai isi surat yang kita terima dari BPS Kabupaten Toba yang ditandatangani Kepala BPS Kabupaten Toba Sabar Alberto Harianja, bahwa disebutkan BPS Toba tidak menjadi sumber data jumlah kunjungan wisatawan tersebut. Dan BPS Toba belum pernah melakukan pendataan jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Toba," terang Adikara mengutip surat BPS Kabupaten Toba.
Atas hal ini kata Adikara, apa yang disampaikan oleh Poltak Sitorus yang merupakan calon Bupati Toba tahun 2024 nomor urut 1, itu tidak benar. Artinya dia (Poltak red) berbohong mengenai sumber data itu.
" Apa yang dikatakan Poltak Sitorus itu tidak benar. Artinya dia bohong mengenai sumber data itu berasal dari BPS Toba," ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu secepatnya, ia akan menyurati pihak KPU Toba dan pihak - pihak tertentu yang terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Selain itu juga, akan membuat laporan kepada pihak kepolisian karena perbuatan ini adalah suatu bentuk pembohongan publik dan penyebaran informasi palsu sebagaimana diatur dalam UU ITe.
" Secepatnya kita akan buat laporan ke pihak kepolisian atas suatu bentuk kebohongan publik dan penyebaran informasi palsu sesuai UU ITe," pungkas Adikara. (OS)