𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Tim Opsnal Gabungan Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil ungkap dan tangkap seorang pria diduga jaringan narkotika lintas Kabupaten serta mengamankan barang bukti 110 gram sabu sabu, Jumat (29/11/2024) sekira pukul 14:00 WIB
Pelaku, Azwar Efendi alias Fendi, 35, penduduk Jalan Perjuangan, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SH. MH. S.IP menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria (Azwar Effendi, red) sedang membawa sabu sabu akan melintas di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Menerima informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan 2 Tim Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa SH, untuk melakukan penelusuran serta lidik intai
Upaya penyelidikan berbuah manis, Tim berhasil mendapat informasi, pelaku akan melintasi areal Perkebunan Sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar. Dari sini, Tim langsung mengatur siasat hadang dan kepung untuk menyergap target
Dalam pengintaian, target terpantau melintas mengendarai sepeda motor Honda Kharisma, "Saat akan disergap dalam penghadangan, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan," Ujar Kasat Res Narkoba, Sabtu (30/11/2024) petang
Lanjut Kasat."Penggeledahan awal, dari tersangka Azwar Effendi, petugas kita menemukan dua bungkus plastik transparan ukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka dan satu lagi ditemukan dalam saku celana tersangka," Papar AKP Henry Sirait
Diinterogasi melekat, pelaku mengakui masih ada menyimpan sabu sabu di rumah orangtuanya di Dusun V, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
"Dari kamar tidur tersangka di rumah orangtuanya, Tim menemukan satu paket plastik ukuran sedang berisi sabu sabu"
"Tersangka mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam," Ungkap Kasat
Total barang bukti sabu yang diamankan berat brutto 110 gram sabu. Turut diamankan satu (1) unit handphone merk OPPO, satu (1) unit sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000 dan selembar (1) KTP atas nama tersangka
"Tersangka dan semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," Tegas AKP Henry S Sirait
Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)