Kapolrestabes Sebut 24 Titik Rawan narkotika di Medan

Sebarkan:

RAWAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John S Marbun saat memberikan cenderamata kepada narasumber dan memasukkan narkotika ke tempat pemusnahan.

MEDAN - Bisnis narkotika adalah bisnis yang sangat menguntungkan. Tindakan represif tidak cukup untuk anggota peredaran narkotika. Dibutuhkan ketahanan dan daya tangkal kolektif agar narkotika tidak laku di pasaran sehingga tidak ada lagi permintaan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John S Marbun dalam paparannya saat Focus Group Discussion (FGD) Tim Terpadu Berantas Narkoba, Selasa (1/10) di Hotel Emerald Garden Medan. “Polrestabes Medan akan terus berupaya menekan agar permintaan narkoba tidak ada lagi. Karena bisnis narkoba sangat menguntungkan. Jadi, upaya yang harus dilakukan bagaimana narkoba ini tidak laku. Kalau perkara menangkap tersangka narkoba masalah mudah. ​​Tapi bagaimana caranya supaya narkotika tidak laku lagi jadi permintaanya terputus,”ungkapnya.

Lebih jauh, narkotika yang masuk ke Indonesia khususnya Sumut berasal dari Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang berada di pantai pesisir termasuk wilayah Tanjung Balai dan Aceh. “Masuknya narkotika dari Malaysia biasanya didistribusikan lewat Aceh dan Tanjung Balai baru ke Medan. Dari Medan baru meninggalarkan ke kota-kota lain di Indonesia,” jelasnya. 

Polrestabes mencatat, di wilayah hukum Polrestabes saat ini ada sekitar 24 titik rawan narkotika dengan sebaran titik sebagai berikut, Wilkum Medan Timur ada 2 titik rawan yaitu, 1. Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu dan 2.Jalan Mesjid Taufik Kelurahan, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Wilkum Sunggal ada 4 titik yaitu: 1. Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, 2. Jalan Klambir V, Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, 3.Jalan TB Simatupang, Gang Musholah, Kelurahan Sunggal , Kecamatan Medan Sunggal dan 4.Jalan Klambir V, Gang Pante, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. 

Untuk Wilkum Medan Baru ada 2 titik rawan yakin, 1. Jalan Panigara, Gang Golf, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Baru dan 2. Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.Sedangkan di Wilkum Polsek Tuntungan juga ada 2 titik rawan yakni,1. Jalan Ladang Bambu, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan 2.Jalan Flamboyan Raya, Gang Musik, Pante Bokek. Wilkum Pancur Batu ada 4 titik yaitu, 1.Jalan Pulo Sari, Desa Durin Janggak Kecamatan Pancur Batu, 2. Gang Tengah Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, 3.Dusun III Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit dan 4. Jalan Namori, Kecamatan Namori, Kecamatan Pancur Batu.

Untuk Wilkum Percut Seituan ada 4 titik rawan yakni, 1. Kawasan Jermal, Kecamatan Percut Seituan, 2. Jalan Pancasila, Simpang Kebun Sayur, Bandar Khalifah Kecamatan Percut Seituan, 3. TPI Bagan Percut, Gang Keluarga, Percut Seituan dan 4.Jalan Pasar Belakang, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan.

Di Wilkum Medan Area dan Kutalimbaru masing-masing 1 titik yaitu, Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area dan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru. Untuk Wilkum Polsek Medan Kota dan Polsek Delitua masing-masing ada 2 titik rawan narkotika yakni, Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun serta Gang Satri, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Jalan Pamaj, Gang Jafar, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua dan Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. 

Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) MUI Sumut, Zulkarnain Nasution, MA dalam paparannya mengatakan, semua agama mengharamkan melindungi dan mengedarkan narkotika. Semua agama mengajarkan umatnya sehat fisik, rohani, sosial dan spiritual. 

“Semua agama meminta umatnya baik pribadi, masyarakat untuk menjaga negara dari hal-hal yang merusaknya,” jelasnya. 

Dikatakan, Gannas Annar MUI Sumut, sudah melakukan berbagai macam kegiatan melalui bahasa agama. Pencegahan Berbasis tempat ibadah, pencegahan berbasis lembaga pendidikan, pencegahan berbasis kelompok pengajian dan perwiritan. “Saat ini juga sedang proses membuka pusat informasi dan konseling masyarakat,” ungkapnya. 

MUSNAHKAN

Kegiatan FGD ini juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika, 31 Kg sabu dan 3,7 Kg ganja hasil penyebaran 2 kasus berbeda yakni, penyebaran 31 Kg sabu di Rest Area, Tol Medan-Tebing Tinggi Km 65 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan tersangka yang berhasil dibekuk sebanyak, 6 orang yakni, MK, RF, F, Als, F dan NS. 

Serta menyebarkan 5,7 Kg ganja kering dengan tersangka yang dibekuk 4 orang yakni, MM, RM, I dan MSM. Usai dites keasliannya, selanjutnya barang bukti sabu dan ganja dihancurkan menggunakan incenerator mobile milik BNNP Sumut. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini