Panwaslih selesai melakukan sosialisasi |
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Panwaslih Medan Marelan, Jonson David Sibarani, Komisioner Ahmad Bulyan Nasution, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Medan Marelan, para staf, pemateri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas yang berlangsung di Lumbung Kuliner Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam acara sosialisasi ketua Panwaslih mengajak masyarakat ikut berperan dalam kegiatan Pilkada ini. Memberi pemahaman apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan jika pasangan Gubernur Wakil Gubernur, Walikota Wakil Walikota saat melakukan kampanye.
Partisipasi Masyarakat dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024 adalah elemen kunci untuk menciptakan Pemilukada yang bersih dan berintegritas dengan dukungan serta keterlibatan aktif, tugas Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan dapat terlaksana lebih efektif.
"Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024," ucap Jonson.
Sementara itu sebagai pemateri dalam acara sosialisasi kepada masyarakat selaku Koordinator Kota Medan Academy Pemilu dan Demokrasi (APD) Muh Fadly S.Sos menyampaikan beberapa pesan, di antaranya calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau sembako untuk mempengaruhi masyarakat dalam pilihannya.
"Saat melakukan kampanye dilarang menggunakan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut hanya sifatnya diskusi, serta hanya diperbolehkan di hari Minggu saja," jelasnya Komisioner Bawaslu Kota Medan periode 2019-2023 ini.
Jika masyarakat menemukan keganjalan saat calon berkampanye diharapkan untuk segera melaporkan ke Panwaslih dengan melengkapi bukti foto, video dalan lain sebagainya. Agar calon yang melakukan kecurangan dapat diproses oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian.
"Bapak ataupun ibu jangan takut melaporkan kepada Panwas atau Bawaslu kalau menemukan keganjalan, Bawaslu juga mengawasi peserta pemilu ketika beriklan di media massa. Ketika ada yang melanggar terkait berita hoax, mengandung SARA dan mengandung ujaran kebencian ini yang harus dihindari teman-teman media, tidak sampai ke ranah pelanggaran," tandas Muh Fadly.(Sigit)