πππππππππππππππ|| Diduga gara gara hutang piutang, seorang wanita tua (opung Boru), HN br B, 65, penduduk Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, terpaksa berurusan dengan Polisi akibat diduga menganiaya seorang pria
Kapolsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar, Iptu Dian Putra S.Sos.I. MH menjelaskan, pelaku menganiaya korban, KWS, 35, warga Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, di depan Pos Polisi Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Jumat, 4 Oktober 2024, sekira pukul 11:00 WIB
Menerima informasi kejadian dari masyarakat, personil Polsek SianΘar Barat memanggil kedua belah pihak (korban dan pelaku) ke Mako Polsek Siantar Barat untuk dimediasi dalam upaya perdamaian lewat Problem Solving
Mediasi berhasil. Korban KWS, disebut sebagai pihak I ihklas memaafkan pelaku HN br B (pihak II). Berdasar itu, dicapai kesepakatan berdamai secara kekeluargaan dengan beberapa butir perjanjian dalam surat pernyataan damai bermaterai
Pada Problem Solving, pihak I dan II saling memaafkan serta tidak balas dendam dikemudian hari. Pihak II menganggap lunas uang pinjaman sebesar Rp 2.500.000 oleh mertua pihak I atas nama MM sebagai pengganti biaya perobatan pihak I
Dengan perdamaian ini, Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra telah menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving (π΅ππ¦/π©ππ-πππ)

