Polsek Seribudolok Tangkap Pengedar Narkoba, Tersangka Ngaku Barbut Akan Dijual Lagi

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Unit Reskrim Polsek Seribudolok - Polres Simalungun, ciduk seorang pria diduga sindikat pengedar sabu sabu, di Jalan Lasang, Dusun Bintang Mariah, Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis, (5/9/2024) sekira pukul 20:00 WIB

Pelaku, Raudin Antonius Sinaga alias Raudin, 44, penduduk Jalan Kemajuan, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Seribudolok, AKP Nelson Manurung SH, menyebut di Desa Sinar Baru ada aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba

Menyahuti informasi, atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal dipimpim Kanit Reskrim, Ipda D. Surbakti SH bergerak senyap menuju lokasi yang disebut warga untuk melakukan lidik intai

Di lokasi terpantau seorang pria sesuai ciri ciri sedang duduk dengan gelagat mencurigakan. "Tim mengamankan pria tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti terkait narkoba," Ujar Kapolsek AKP Nelson Manurung, Sabtu (7/9/2024) malam

Kapolsek memaparkan.Petugas menyita  barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,47 gram, satu (1) buah kaca pirex, satu (1) alat hisap sabu (bong) terbuat dari gelas Aqua

Kemudian satu (1) buah senter kepala, tiga (3) buah mancis dan uang tunai sebesar Rp 266.000.- "Semua barang bukti ditemukan di sekitar tempat tersangka diamankan," Papar Nelson Manurung

Diinterogasi, Raudin mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, rencana untuk dijual Iagi. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial LO, warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun

Berdasar pengakuan, petugas langsung memboyong tersangka berikut semua barang bukti ke Mapolsek Seribudolok untuk penyidikan melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, tersangka telah diamankan ke Polres Simalungun guna penegakan hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Seribudolok

"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami"

"Kami dan Polsek Jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah kami. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini," Tegas Irvan Pane

Kasat menekankan pentingnya upaya preventif dan represif dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun

"Kami dan Polsek Jajaran akan terus melakukan operasi-operasi rutin untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika," Ujar AKP Irvan Rinaldi Pane (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini