Polsek Perdagangan Gerebek Pesta Sabu di Hotel Sundari. Dua Pria dan 1 Wanita Diamankan

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Unit Reskrim, Polsek Perdagangan, Resort Simalungun menggerebek pesta sabu di Hotel Sundari, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (2/9/2024) sekira pukul 21:00 WIB

Hasil penggerebekan, Polisi meringkus dua pria dan seorang wanita berikut mengamankan berbagai barang bukti terkait  penyalahgunaan narkotika

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.Ik. SH. MH melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sofi SH menjelaskan, pengungkapan berawal masuknya informasi dari warga, sekitar pukul  19:00 WIB, yang menyebut diduga ada pesta sabu sabu serta transaksi narkotika di Hotel Sundari

Menyahuti informasi, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang SH. MH memimpin personil melakukan lidik intai untuk operasi penggerebekan

Didampingi pengawas Hotel, Tim Opsnal menggerebek. Di kamar nomor 2 Hotel Sundari Tim menemukan dua pria, Tri April Yuda, 20 dan Rian Syahputra, 30, serta seorang wanita, Devi Nur Al Ahzahra, 23, Ketiganya tidak berkutik saat ditangkap

Penggeledahan. Tim Opsnal menemukan satu (1) bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu seberat 0,20 gram, satu (1) pipa paralon warna putih berisi plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 1,36 gram

Kemudian satu (1) buah mancis warna hijau, satu (1) buah bong terbuat dari botol kaca, tiga (3) buah sendok terbuat dari pipet plastik, dua (2) buah pipet plastik, satu (1) buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, satu (1)  bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong serta tiga (3) unit telepon genggam berbagai merk

Diinterogasi. Ketiga tersangka menjelaskan peran masing masing dalam kasus ini. Tri April Yuda mengaku satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu adalah miliknya, dibeli seharga Rp 100.000 dari seorang pria inisial D, warga Kecamatan Bosar Maligas. Pembelian melalui atau perantara dari tersangka wanita Devi Nur Al Ahzahra.

Tersangka Rian Syahputra mengaku dirinya dan Devi Nur Al Ahzahra juga membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 dari orang yang sama

Di kamar hotel, Rian dan Devi mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap atau bong yang terbuat dari kaca

Devi Nur Al Ahzahra, mengaku menyewa kamar hotel tersebut sejak 28 Agustus 2024. Ia membenarkan membeli narkoba bersama Tri April Yuda dan Rian Syahputra

Devi mengaku lagi. Bong dan kaca pirex yang ditemukan adalah miliknya serta mendapat pipa paralon putih berisi sabu dan plastik klip kosong dari seseorang berinisial R

Ketiga pelaku, Tri April Yudha, Rian Syahputra dan Devi Nur Ahzahra beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Perdangangan untuk penyidikan melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna pengembangan serta penegakan hukum sesuai perbuatan para tersangka

"Seluruh barang bukti dan tersangka diduga pesta sabu telah kami amankan. Kami akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini," Ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irvan.Rinaldi Pane SH. MH mengatakan, operasi pengungkapan kasus narkoba ini merupakan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Simalungun yang terus digalakkan bersama Polsek se-Jajaran  Polres Simalungun

“Kami bersama Polsek jajajaran serta seluruh personil Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” 

"Pengungkapan dan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun,"

"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika disekitaran masing masing," Harap Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini