𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantat bekuk 3 diduga pengedar sabu sabu dalam satu penggerebekan di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu, 15 September 2024, sekira pukul 00:15 WIB
Ketiga pelaku, DP alias N, 46, penduduk Jalan Nagur, Gang Surapati Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Lalu, ES alias A alias WG, 57, warga Jalan Cokro, Gang Tobing, Kelurahan Melayu Kecamatan Utara Kota Pematangsiantar serta FB alias O, 28, warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.Ik. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba diwilayah tersebut
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke Gang Surapati. Di lokasi, terpantau ketiga pelaku sedang beraktivitas mencurigakan
Tidak buang waktu. Dengan kekuatan penuh dalam satu komando, Tim Opsnal menggerebek. Tiga pria dicurigai sebagai sindikat pengedar sabu sabu tidak berkutik dibekuk
Dipaparkan Jhonny Pasaribu. Dari Tersangka DP alias N ditemukan barang bukti satu (1) buah kantong plastik berisi tiga puluh delapan (38) paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 Gram, delapan (8) butir ekstasi seberat bruto 3,69 gram, satu (1) unit HP merk Samsung serta uang sebesar Rp. 975.000.- dari saku celananya
Kemudian dari saku celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp.580.000.-
"Saat penggrebekan, ketiga tersangka sedang menggunakan sabu. Tersangka FB alias O adalah kaki tangan tersangka DP alias N yang berperan mencari pembeli sabu dan extacy. Sedang tersangka ES alias A alias WG berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengawasi dan mengamankan lokasi kegiatan tersangka DP alias N,"
"Diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Ujar AKP Jhonny Pasaribu, Selasa (17/9/2024) pagi (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)