HUMBAHAS | Dalam kurun waktu satu bulan, Satres Polres Humbang hasundutan (HUMBAHAS) berhil ungkap lima perkara dan telah menangkap 10 orang tersangka dalam kelima perkara tersebut dua tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ucap Kasat Reskrim Polres Humabang Hasundutan, AKP Bram Chandra Sihombing, S.H. M.H dalam Press Release Sabtu (7/9/2024).
Lebih lanjut Dijelaskan perwira berpangkat tiga balok emas dipundak tersebut, Pada hari Senin tanggal (10/6/2024) sekira pukul 12.30 didalam rumah tersangka yang terletak
di Desa Rura Tanjung kecamatan Pakkat kabuoaten Humbang hasundutan terjadi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial KCH, 7 tahun, Pelajar SD Kelas 1 laporan Polisi Nomor: LP / B / 75 / VI / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT,
Tanggal 12 Juni 2024.
Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pada pukul 13.00 wib di dalam rumah saksi atas nama Rontauli Tumanggor terjadi pemerkosaan anak dibawah umur berinisial IR pelajar Kelas II SMA, Nomor: LP / B / 111 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA
SUMUT, Tanggal 01 September 2024.
Selanjutnya Pada Hari Jumat Tanggal (16/8/2024) di Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan telah terjadi kasus pencurian kerbau milik korban bernama Aguston Nababan, 43.
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 104 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN /
POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Agustus 2024.
Tersangka IS, AS telah dilakukan penahanan di Polres Humbahas dan satu tersangka berinisial SP saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada hari Sabtu tanggal (31/8/ 2024) sekitar pukul 21.30, di Terminal Doloksanggul yang berada di
Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabuoaten Humbang Hasunduan telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban bernama Alfredo Simanullang.
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 110 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA
SUMATERA UTARA, tanggal 01,
Ke enam tersangka berinisial DCS, JPN, DP, DFS dan JENP serta CN telah dilakukan penahanan di Polres Humbahas.
Pada Hari selasa tanggal (03/9/2024) sekira pukul 17.00 telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Vario B 4335 TXH warna hitam milik korban bernama Johannes Situmaorang warga desa Huta paung, kecamatan pollung, Kabupaten Humang Hasundutan, satu orang tersangka berinisial MPA telah ditahan.
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 112 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA
SUMATERA UTARA, tanggal 04 September 2024, atas nama pelapor.
Saat ini seluruh tersangka berikut seluruh barang bukti dalam lima perkara tindak pidana tersebut telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra Sihombing, S.H. M.H sembari mengatakan siapapun pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Humbahas pasti kita tangkap, tidak ada tempat bagi penjahat diwilayah hukum Polres Humbahas.(m/lkt1)