Ketua KPU Kota Medan: 3 Paslon Penuhi Syarat Maju di Pilkada 2024

Sebarkan:


Dokumen foto Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah. (MOL/Ist)




MEDAN | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah mengatakan, tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Berdasarkan verifikasi baik administrasi maupun faktual yang dilakukan kepada tiga paslon, semuanya memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Medan nanti," katanya kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).

Pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas ketiga paslon termasuk ijazah pendidikan terakhir dinyatakan memenuhi syarat.

Ketiga paslon yakni Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani serta Ustaz Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Lubis.

"Setelah melakukan verifikasi ke sekolah dimana pendidikan terakhir adalah SMA maka kami sudah mendatangi sekolah dimana ketiga paslon itu untuk melakukan verifikasi faktual untuk melihat keabsahan ijazah yang dilampirkan oleh ketiga paslon pada saat didaftarkan ke KPU Kota Medan," sebutnya.

Dari data ijazah yang dilampirkan untuk Rico Waas melampirkan ijazah SMA Negeri 2. Sementara Zakiyuddin Harahap bersekolah di SMA Husni Thamrin.

Sementara untuk pasangan Prof Ridha Dharmajaya, katanya, ijazah yang dilampirkan adalah SMA Negeri 1 dan Abdul Rani dari SMA Negeri 14 Medan.

"Aedangkan paslon Ustaz Hidayatullah dengan melampirkan ijazah SMA Alwashliyah dan Ahmad Yasyir Ridho dari SMA Negeri 4 Medan. Dan setelah kami verifikasi ke semua sekolah yang dilampirkan pada saat pendaftaran semua benar," jelasnya.

Tahap pilkada selanjutnya adalah tanggapan atau masukan masyarakat hingga 15 September 2024.

Selebihnya nanti apabila ada tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan. Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa langsung datang ke Kantor KPU Kota Medan atau melalui email resmi milik KPU.

 "Baik bisa disampaikan baik itu datang langsung kepada KPU atau melalui email ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPU kota Medan," jelasnya.

"Setelah melakukan klarifikasi kita akan melakukan penetapan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September," pungkasnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini