Jadi TO, Akhirnya Pengedar Sabu Sabu di Haranggaol Ditangkap Polisi

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Menjadi Target Operasi (TO). Diduga sindikat pengedar sabu sabu, Ferri Lubis, 35, penduduk Dusun Siboro, Lingkungan VI, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Purba - Polres Simalungun, Kamis, 19 September 2024, sekira pukul 10:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.Ik. SH. MH melalui Kasie Humas, AKP Verry J Purba SH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku

Kata Kasie Humas. Awalnya Polsek Purba menerima informasi, sering terjadi aktivitas mencurigakan diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika di warung kopi milik Pak Eva Simbolon di dekat Lods Pasar Tradisional di Lingkungan VI, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun

Menindaklanjut informasi, atas perintah Kapolsek Purba, AKP August B Manihuruk SH, Unit Reskrim menerjunkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan mengintai target diduga pelaku

Hasil penyamaran personil dalam lidik intai, terpantau pelaku sedang berada di warung kopi dengan gelagat mencurigakan

Tidak buang waktu. Tim Opsnal langsung merapat mengamankan pelaku yang mengaku sebagai Ferri Lubis

Penggeledahan. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti, sebelas (11) plastik paket kecil diduga berisi narkoba jenis sabu seberat brutto1,48 gram yang ditemukan dari saku celana belakang pelaku

Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 370.000,- dalam berbagai pecahan, tiga lembar Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, dan satu lembar Rp 20.000, diduga hasil penjualan narkoba, kemudian satu (1) unit ponsel merek OPPO warna hitam biru

Dari warung TKP penangkapan, didampingi kepling dan pihak keluarga, petugas memboyong pelaku kerumahnya. "Hasil penggeledahan dirumah pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti terkait Narkoba," Sebut Verry Purba

Kata AKP Verry Purba. Proses penangkapan melibatkan tiga anggota Polres Simalungun sebagai saksi, Aiptu Ebenezer Panjaitan, Aipda Mangara Tua Siahaan dan Bripka Alwindo Sinaga. Ketiga anggota ini memastikan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku

Saat ini pelaku Ferri Lubis beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan pengembangan jaringan serta proses hukum

"Proses hukum terhadap Feri Lubis akan dilanjutkan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pengedar narkoba di atas Feri Lubis,"

"Sat Res Narkoba berencana untuk melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), dan melanjutkan proses hukum ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Ujar AKP Verry J Purba menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini