Bawaslu Deliserdang Tak Profesional Sudah Melampaui Kewenangan

Sebarkan:

M Ali Sitorus 
DELISERDANG | Dua kali Bakal Calon (Balon) Bupati H.M.Ali Yusuf Siregar (AYS) mau digagalkan menuju penetapan sebagai Calon Bupati melalui Bawaslu Deliserdang namun hal ini tetap ditanggapi dengan profesional oleh seorang Balon Bupati Deliserdang yang merakyat tersebut, bahkan penjegalan atau penggagalan diri AYS selalu gagal di lakukan oleh pihak Calon bupati yang disebut sebut dilakukan Tim Asriludin Tambunan (Aci).

Namun masyarakat pecinta Paslon Bupati Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (BSA) mendengar hal itu melakukan aksi damai di Kantor Bawaslu Deliserdang dengan menuntut agar Bawaslu Deliserdang netral dan tidak berpihak. Keberpihakan Bawaslu Deliserdang disebut sebut berpihak ke Balon Bupati Asriludin Tambunan. 

Praktisi pengawas Pemilu M.Ali Sitorus menanggapi hal itu menyebutkan bahwa Bawaslu kabupaten Deli Serdang Tidak Profesional Dan melampaui Kewenangannya sebagai lembaga yang netral dan independen.

"Dalam hal dugaan pelanggaran yang terjadi pada salah satu Bacalon kepala daerah Deli Serdang, HM
Ali Yusuf Siregar yang dilaporkan kembali dan sudah pernah ditangani Bawaslu Deli Serdang dengan status laporan dihentikan pada tanggal 31 Agustus 2024 ,terkait pelantikan jajaran pejabat di Pemkab Deliserdang, 
Yang kami sayangkan mengapa Bawaslu Deli Serdang tetap kembali menangani laporan tersebut dengan objek dan materi yg sama Nebis in idem. Artinya Bawaslu Deli Serdang sudah melampaui kewenangannya dan tidak profesional" kesal M.Ali Sitorus kepada Wartawan via sambungan selular. 

Saat disinggung soal surat undangan klarifikasi untuk HM.Ali Yusuf Siregar yang tersebar ke publik dan WhatsApp, Ketua Bawaslu Deliserdang 2018-2023 itu menyebutkan bahwa itu sudah perbuatan pidana pencemaran nama baik. 

" Aneh saja , itu surat undangan klarifikasi untuk pelapor ,terlapor maupun saksi tidak boleh tersebar di publik, informasi kami terima bahwa surat undangan klarifikasi kepada terlapor Ali Yusuf Siregar pada hari Rabu tgl 11 September 2024 pukul 18.00 wib. Sudah beredar sementara terlapor belum menerimanya dan terlapor Ali Yusuf Siregar mendapatkan dari orang lain, inikan namanya tidak profesional, pihak tim Hukum AYS-BSA bisa melaporkan hal ini ke yang berwajib " sebut M. Ali Sitorus.

Ia menambahkan bahwa hal itu sudah diatur diperbawaslu no 7 THN 2022 pasal 29 ayat 2
"Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau 
media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum 
klarifikasi."Menurut kami ini sebuah pelanggaran etik dan bisa masuk keranah pidana.Masyarakat bisa saja membuat pengaduan kepada DKPP" pinta M.Ali Sitorus. 

Sementara mantan Purnawirawan Polri Deliserdang Kompol (purn) Syahrizal yang juga tim Pemenangan AYS-BSA menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan para Oknum Komisioner Bawaslu Deliserdang dan jajarannya yang sudah sengaja menyebar luaskan surat undangan Klarifikasi Balon Bupati Deliserdang HM.Ali Yusuf Siregar kepublik melalui medasos dan WhatsApp dalam hal pencemaran nama baik.

"Surat undangan ataupun klarifikasi itu bukan untuk konsumsi publik ,ini kok bisa terkirim ke mana mana , tentunya ini ada kesengajaan, maka dari itu kami akan melaporkannya ke poldasu dengan segera " tegas Mantan Kapolsek Batang Kuis tersebut. (Wan)


.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini