𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polres Simalungun perketat pengaman aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL), di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Km 3.5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 09:00 WIB
Pengamanan diawali Apel Kesiapan, cek personil serta pengarahan dari Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan, yang bertindak sebagai Perwira Pengendali Wilayah (Padal), Sekira pukul 08:00 WIB
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL, berjumlah sekitar 70 orang, didampingi sejumlah mahasiswa dari GMKI, PMKRI, dan GMNI, dikoordinir Calvin Tampubolon dan Donni Munthe tiba di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Simalungun, melakukan orasi secara bergantian di depan kantor pengadilan.
Aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL ini terkait sidang praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.Simalungun, dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim terhadap gugatan yang diajukan pemohon Thomson Ambarita, Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, dan Paranda Tamba yang diwakili oleh kuasa hukum, Boi Raja Marpaung SH. MH dan rekan
Sidang berlangsung pukul 13:55 WIB, di ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun, dipimpin hakim Anggreana Elisabet Roria Sormin SH. MH serta panitera Ronal Julius Tampubolon SH. MH dalam agenda utama pembacaan putusan
Termohon pada sidang ini adalah Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolres Simalungun, sementara para pemohon adalah Thomson Ambarita, Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, dan Paranda Tamba
Setelah melalui proses persidangan yang berjalan dengan lancar, hakim akhirnya memutuskan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan para pemohon. Putusan ini disambut dengan kekecewaan oleh massa yang hadir, yang kemudian melanjutkan orasi di depan kantor pengadilan.
Usai pembacaan putusan, sekitar pukul 14.50 WIB, massa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL keluar dari ruang persidangan dan kembali melakukan orasi di luar gedung pengadilan dengan tertib di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Pengamanan yang dilakukan Polres Simalungun berhasil menjaga situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri secara damai pada pukul 16.05 WIB.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menyatakan seluruh rangkaian kegiatan pengamanan telah berjalan dengan aman dan lancar
"Kami bersyukur pengamanan berjalan dengan baik tanpa adanya insiden. Kedepannya, kami akan terus meningkatkan kesiapan dan kelengkapan personil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing," Ujar Esron Siahaan usai memimpin apel konsolidasi setelah massa membubarkan diri
Dasar hukum pengamanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Selain itu, pengamanan ini mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)