Polres Simalungun Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa 'Tutup TPL' di Pengadilan Negeri Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polsek Bangun dan Polres Simalungun kawal ketat aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL, atau PT Toba Pulp Lestari Tbk (ex PT Inti Indorayon Utama Tbk) di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) 

Unjuk rasa bersamaan dengan sidang praperadilan dan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, yang dituduh terlibat dalam kasus lingkungan hidup

Pengamanan sekitar pukul 08:00 WIB, diawali Apel Kesiapan Personil (pengecekan) dan Arahan (APP), dipimpin Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan SH, yang bertindak sebagai Perwira Pengendali (Padal) wilayah

Pada arahannya, Esron Siahaan, menekankan pentingnya kesiapan dan kedisiplinan personil dalam menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Sekira pukul 09:00 WIB, massa 'Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL' yang berjumlah sekitar 110 orang tiba di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun, di Jalan Asahan KM 3,5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

Massa dipimpin Calvin Tampubolon dan Donni Munthe mendapat dukungan dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi GMKI, PMKRI dan GMNI, serta masyarakat lokal, termasuk warga Dolok Parmonangan dan perwakilan Aman Tanoh Batak

Sidang praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Simalungun dimulai pada pukul 09:32 WIB, dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak

Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam yang kemudian ditunda hingga Kamis, 15 Agustus 2024, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari para pihak yang bersengketa

𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐜𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐜𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐝𝐚𝐤𝐰𝐚 𝐒𝐨𝐫𝐛𝐚𝐭𝐮𝐚 𝐒𝐢𝐚𝐥𝐥𝐚𝐠𝐚𝐧

Pukul 13:35 WIB, majelis hakim dipimpin Hakim Ketua, Dessy D.E. Ginting, SH. M.Hum, bersama dua hakim anggota, Anggreanae R. Sormin dan Agung Cory F.D. Laiya, menggelar sidang perkara nomor: 155/Pid.B/LH/2024/PN Simalungun dengan agenda pembacaan putusan. 

Sorbatua Siallagan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan enam bulan penjara.

Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari massa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang kembali melakukan orasi di depan pengadilan

Massa yang sejak awal melakukan aksi dengan tertib, mulai menunjukkan ketegangan setelah keputusan hakim dibacakan. Meski demikian, situasi tetap terkendali berkat pengamanan ketat dari personil Polres Simalungun

Usai sidang, aksi unjuk rasa mereda, pada pukul 15:58 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, kemudian memimpin apel konsolidasi pada pukul 16.05 WIB

Dalam arahannya, Esron menyampaikan  pengamanan selama aksi berjalan dengan aman dan lancar. Ia menekankan pentingnya kesiapan dan kelengkapan personil dalam menjalankan tugas pengamanan di masa depan, untuk mengantisipasi situasi yang tak terduga

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli

Aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat isu hak tanah adat yang menjadi fokus utama aksi ini masih belum terselesaikan

Polsek Bangun dan Polres Simalungun memastikan akan terus melakukan pengamanan ketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum ini berlangsung, serta memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap dilaksanakan dengan damai dan tertib (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini