Nyabu, 3 Pria Diringkus Polsek Perdagangan dari TPU

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tiga pria terduga penyalahgunaan narkotika diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan -Polres Simalungun, dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Kamboja, Dusun II, Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 15:00 WIB

Pengungkapan berawal ketika Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH, menerima informasi dari masyarakat sekitar TPU yang curiga dan resah atas aktifitas beberapa pria dipekuburan, diduga sedang mengkonsumsi Narkotika

Menyahuti informasi. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang SH. MH memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga

Pengintaian senyap, dipastikan ada penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal mengepung lokasi lalu menggerebek. Petugas berhasil mengamankan 4 pria diduga pelaku sabu sabu

Para pelaku. Haris Maria Mirad Siregar, 18, Zul Hazmi Siregar, 27,  serta Imran Pulungan alias Galepok, 44, 

"Salah satu dari mereka Kamal Hakim Siregar, tidak terlibat aktivitas sabu. Ia mengaku hanya diajak oleh sepupunya ke lokasi tersebut," Ungkap Ibrahim Sopi, Rabu petang

Didampingi perangkat desa, petugas menggeledah terduga pelaku. Tim Opsnal menemukan lalu mengamankan barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 1,57 gram

Satu (1) alat isap sabu (bong) terbuat dari botol plastik merk Lasegar, dua (2) sendok terbuat dari pipet plastik, dua (2) pipet plastik, satu (1) kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, delapan belas (18) bungkus plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp 50.000.-

Interogasi di TKP. Haris Maria Mirad Siregar mengakui dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu serta 18 plastik klip kosong tersebut adalah miliknya

Haris menyebut membeli sabu sabu dari seorang pria, Endi, warga Pasar Baru, Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun

Kapolsek mengatakan, "Harris mengaku telah menjual sabu seharga Rp 50.000 kepada Imran Pulungan alias Galepok sebelum penggerebekan dilakukan," 

"Imran Pulungan alias Galepok dan Zul Hazmi Siregar mengaku telah mengonsumsi sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik Lasegar dan kaca pirex yang ditemukan di tempat kejadian,"

"Imran Pulungan membenarkan, dirinya membeli sabu seharga Rp. 50.000 dari Haris Maria Mirad Siregar," Papar Ibrahim Sopi

Sementara itu, Kamal Hakim Siregar, pria keempat yang berada di lokasi, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penggunaan maupun kepemilikan narkoba.

Ia mengaku hanya diajak oleh sepupunya, Zul Hazmi Siregar ke tempat tersebut dan tidak tahu menahu mengenai aktivitas narkoba yang sedang berlangsung.

Keempat pria ini diboyong ke Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy PaneSH,  menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa segera bertindak dan menangkap para pelaku,"

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," Ujar AKP Irvan Rinaldy Pane (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini