𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dianiaya suami, TJ br S, 25, petani, warga Dusun III, Kampung Kristen, Desa Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, mengadu ke Polsek Raya Kahean - Polres Simalungun, Kamis, (22/8/2024) sekira pukul 15:49 WIB
Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait SH, menjelaskan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini diketahui, setelah korban TJ br S melaporkan kekejaman suaminya lewat pesan sosial media, Akun Facebook resmi milik Polsek Raya Kahean
"Korban melapor, dirinya telah menjadi korban KDRT, oleh suaminya, JH alias Janter, 40. Dalam laporannya, TJ br Saragih mengungkapkan, akibat aniaya ini menyebabkan dirinya mengalami luka fisik dan trauma psikis," Ungkap Kapolsek Iptu Lumban Sirait
Menyahuti laporan korban, atas perintah Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait, Kanit Reskrim, Ipda MT Rajagukguk, bersama Aipda Syafwan Hadi Umri, Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda, didampingi perangkat desa, Fendi Oslon Damanik dan beberapa anggota keluarga kedua belah pihak langsung berangkat menuju lokasi dalam upaya mediasi.
Mediasi berlangsung di rumah pihak korban, TJ br S. Pelaku JH alias Janter mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada istrinya
Pelaku menyatakan penyesalannya yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
"Korban awalnya merasa berat menerima akibat sangat terluka, namun amarahnya mencair berkat mediasi keharmonisan keluarga yang disampaikan Polsek Raya Kahean, akhirnya korban bersedia memaafkan suaminya dengan syarat Janter membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan mengulangi tindakan kekerasan tersebut dan berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik kedepannya," Ungkap Iptu Lumban Sirait seraya menyatakan upaya mediasi kesepakatan damai lewat problem solving berhasil dicapai
Kesepakatan ini disaksikan beberapa saksi, termasuk Gamot III, Pendi Oslon Damanik, Ipda MT Rajagukguk, Aipda Syafwan Hadi Umri, dan Aipda Nurul Huda
Usai mediasi, Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda berkesempatan menyampaikan pesan kamtibmas, khususnya mengenai pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga
Ia menegaskan tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak hubungan yang seharusnya didasari oleh cinta dan rasa saling menghargai
Dalam pernyataan damai yang dibuat, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka secara kekeluargaan di masa depan
Kapolsek Raya Kahean, "KDRT adalah masalah serius. Ini dapat menghancurkan keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,"
"Polri siap membantu mediasi jika ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri,” Ujar Kapolsek Iptu Lumban Sirait menutup imbauannya (𝐵𝑎𝑦-𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)